Sekda Garut Apresiasi Pelantikan TKSK dan Pendamping Sosial Jadi ASN, Harap Layanan Masyarakat Harus Lebih Cepat 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – Sebanyak 438 Sumber Daya Manusia Program Kesejahteraan Sosial (SDMPKH) di Kabupaten Garut resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Sosial RI pada Jumat, 3 Oktober 2025.

 

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Dinas Sosial Garut dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Drs. H. Nurdin Yana, MH., Kepala Dinsos Garut Drs. H. Aji Sekarmaji, M.Si., serta Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Fuja Turnawan.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 4 pendamping rehabilitasi sosial resmi dilantik, sementara sebagian lainnya masih menunggu kesempatan karena belum memenuhi persyaratan, salah satunya masa pengabdian minimal dua tahun.

Baca Juga :  Warga Kampung Cilembu RW 06 Desa Sukabakti Gelar Gotong Royong,Kades Wawan Gunawan Beri Apresiasi

Sekda Garut, Nurdin Yana, menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga sosial sekaligus berharap status baru sebagai ASN dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka. “Harapan ke depan, mereka yang belum memenuhi syarat bisa kembali diusulkan, sehingga seluruh TKSK di berbagai wilayah dapat menyandang status ASN dan pelayanan sosial semakin optimal,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, perubahan status ini meringankan beban keuangan daerah. Pasalnya, gaji para tenaga sosial kini sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Sosial, bukan lagi oleh APBD Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Sekda Garut H. Nurdin Yana MH dan LIBAS Galakkan Penanaman Pohon di Cibulakan, Fokus pada Konservasi Sumber Air

 

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan sosial, khususnya dalam menangani kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan masyarakat miskin.

 

Program pengangkatan ASN Kemensos ini tidak hanya mencakup TKSK dan pendamping sosial, tetapi juga tenaga pendidik di bawah naungan Kemensos, termasuk guru sekolah rakyat. Seluruh proses pengangkatan hingga pembayaran gaji sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial. (Hilman)

 

Berita Terkait

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”
Hardiknas 2026: Ketua DPRD Garut Aris Munandar Pastikan Pengisian Kepala Sekolah Segera Tuntas
Cegah Cyberbullying, DPPKBPPPA Garut Gaungkan Bela Negara Digital dan Peran Orang Tua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WIB

PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”

Berita Terbaru