Dalih Biaya Operasional, BLT Kesra Diduga Dipotong Oknum Perangkat Desa

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 17 Desember 2025 – Baru-baru ini dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Seorang oknum perangkat desa berinisial E, yang ironisnya juga menjabat sebagai Ketua PPDI Kecamatan Pangatikan, diduga menyunat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang diperuntukkan bagi warga miskin.

 

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap warga dipungut uang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 saat pencairan bantuan. Pungutan tersebut disebut dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu atau dua orang.

 

“Semua dipotong. Tidak ada yang utuh. Alasannya buat ganti bensin pegawai Kantor Pos,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

 

Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

“Itu bantuan untuk orang miskin. Kalau dipotong, apalagi sampai Rp100 ribu, jelas memberatkan. Kami tidak pernah setuju,” tegasnya.

 

Menurut keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial E dengan dalih biaya operasional. Namun, warga mengaku tak berani menolak karena takut berdampak pada bantuan selanjutnya.

Baca Juga :  Bikers Subuh Akbar Garut Kobarkan Semangat Santri di Hari Santri Nasional 2025

 

“Kami takut kalau protes nanti bantuan dipersulit atau tidak dapat lagi,” ujar seorang warga.

 

Ironisnya, dugaan praktik ini menyeret nama seorang pejabat organisasi perangkat desa tingkat kecamatan, yang seharusnya menjadi contoh integritas dan pelindung hak perangkat desa serta masyarakat, bukan justru diduga memanfaatkan jabatannya.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum perangkat desa berinisial E berpotensi melanggar sejumlah aturan dan hukum berat, di antaranya:

 

BLT Kesra wajib diterima 100 persen tanpa potongan, sesuai regulasi pemerintah pusat, kalaupun di potong ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi statusnya pejabat pemerintahan Desa.

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan pungutan oleh penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

 

Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Ketua HAMIDA Garut, Haji Aten Munajat Teguhkan Komitmen Sinergi untuk Garut Hebat

 

Sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap sebagai perangkat desa, sesuai aturan pembinaan dan pengawasan perangkat desa oleh pemerintah daerah.

 

Selain itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap rakyat miskin, karena memotong hak bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi.

 

Beberapa Warga Desa Sukahurip kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli BLT Kesra tersebut.

 

“Kalau dibiarkan, ini jadi kebiasaan. Hari ini BLT, besok bantuan lain,” kata warga dengan nada geram.

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum perangkat desa berinisial E belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi sudah menghubungi chat via WhatsApp dan mencoba menghubungi melalui panggilan namun belum ada balasan, ini menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap dibuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga
Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong
DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis
Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha puja turnawan Tinjau Rumah Roboh di Karangpawitan, Dorong Prioritas Bantuan Rutilahu
Rumah Reyot Terabaikan, Data Dipertanyakan: Ada Apa dengan Dinas Sosial Garut?
H. Aceng Malki Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-18 Partai Gerindra
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB

TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:03 WIB

Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong

Senin, 9 Februari 2026 - 18:38 WIB

DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:08 WIB

Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi

Berita Terbaru