Pemkab Garut Tetapkan dan Serahkan SK Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com  – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).

 

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Dra. Yayan Waryana, M.Si.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan kesehatan dasar serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur kesehatan daerah.

 

Dalam arahannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menekankan peran strategis Kepala UPT Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penugasan tambahan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas layanan, memperkuat manajemen puskesmas, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata, cepat, dan responsif.

 

Bupati juga mengingatkan agar para Kepala UPT Puskesmas mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan kesehatan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima.

Baca Juga :  Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, menyampaikan bahwa penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala UPT Puskesmas telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menaruh harapan besar agar para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola puskesmas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Penetapan ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan, sehingga diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, merata, serta berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam hal kehadiran sebagai indikator utama kinerja. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk mengabaikan kewajiban presensi berbasis aplikasi.

 

“Sudah tidak ada lagi alasan dan justifikasi, semuanya ada solusinya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sektor pendidikan dengan jumlah guru sekitar 11 ribu orang yang tersebar di ratusan satuan pendidikan, dengan tingkat kehadiran mencapai sekitar 93 persen. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan kehadiran ASN dalam jumlah besar dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Dedikasi Kadis DPMD di Acara Kuramasan dan Paturay Tineung

 

“Nah ini yang 67 puskesmas, walaupun dengan skema waktu yang berbeda, pasti ada solusinya,” ujarnya.

 

Kristanti juga mengingatkan bahwa Bupati Garut telah mengamanatkan penilaian kinerja organisasi berdasarkan tiga aspek utama, yakni kedisiplinan, keselarasan program dan kegiatan, serta realisasi kinerja. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan ASN merupakan faktor penting dalam pengembangan karier.

 

“Ketika penilaian kinerja organisasi kurang, jangan berharap dalam dua tahun bisa naik pangkat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kinerja individu ASN sangat memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan, sehingga seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

 

“Kita bertanggung jawab kepada masyarakat. Juri kita adalah masyarakat, dan kita harus memberikan pelayanan terbaik, terlebih bagi Bapak dan Ibu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap para Kepala UPT Puskesmas yang telah ditetapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Garut. (Hil)

Berita Terkait

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid
PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut
Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal
Perumda Tirta Intan Optimalkan Layanan, Siap Perluas Akses Air Bersih di Garut
“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”
Hardiknas 2026: Ketua DPRD Garut Aris Munandar Pastikan Pengisian Kepala Sekolah Segera Tuntas
Cegah Cyberbullying, DPPKBPPPA Garut Gaungkan Bela Negara Digital dan Peran Orang Tua
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut, DPPKBPPPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:59 WIB

FKDT Garut Buka Suara soal Dugaan Pungli, Biaya di Atas Rp25 Ribu Disebut Hasil Musyawarah Wali Murid

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WIB

PJU Jalan Guntur Padam, Aktivis prodem Dadang Celi kritisi Kinerja Dishub Garut

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:12 WIB

Kajian Hukum Pencalonan Ketua DPD Golkar Garut: Diskresi Dinilai Konstitusional, Namun Picu Perdebatan Internal

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

“4 Bulan Tanpa Tindakan, Wildan Doggar Bongkar Buruknya Respons PLN”

Berita Terbaru