Nusaharianmedia.com — Febbie A. Zam Zami, M.Hum. Wakil Ketua Bidang Vokasi & Sertifikasi KADIN Kabupaten Garut. Berita mengenai sekitar 12.000 pencari kerja di Kabupaten Garut dalam enam bulan pertama tahun 2026 yang didominasi lulusan SMA dan SMK bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator penting mengenai kondisi pasar kerja daerah. Data Disnakertrans menunjukkan rata-rata sekitar 2.000 warga mengurus AK-1 setiap bulan, dengan mayoritas berasal dari lulusan pendidikan menengah.
Dari perspektif ekonomi tenaga kerja, fenomena ini menunjukkan adanya mismatch antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Masalahnya bukan semata-mata jumlah lulusan yang besar, tetapi belum optimalnya kesesuaian keterampilan (skills), sertifikasi kompetensi, serta pengalaman kerja yang dibutuhkan perusahaan.
Secara akademik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui *Human Capital Theory (Becker, 1964) yang menyatakan bahwa investasi pada pendidikan harus menghasilkan produktivitas yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Ketika lulusan sulit terserap, berarti terdapat kesenjangan antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Di sisi lain, fenomena tersebut juga memperlihatkan bahwa Kabupaten Garut sebenarnya memiliki *bonus demografi*. Ribuan pencari kerja merupakan potensi produktif yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi apabila dikelola melalui pendidikan vokasi, pelatihan berbasis industri, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja yang terintegrasi.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Vokasi & Sertifikasi KADIN Kabupaten Garut, saya memandang bahwa “solusi tidak cukup berhenti pada penyelenggaraan job fair atau pelatihan jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah pembangunan ekosistem vokasi daerah yang menghubungkan pemerintah, dunia usaha, sekolah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan asosiasi profesi dalam satu sistem yang berkelanjutan”
Dalam hal ini saya bersama KADIN Kabupaten Garut mengusulkan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan:
1. Menyusun *Grand Design Vokasi* Kabupaten Garut yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sehingga seluruh program lintas OPD memiliki arah yang sama.
2. Membangun *Garut Talent Database*, yaitu basis data kompetensi pencari kerja yang dapat diakses perusahaan sehingga proses rekrutmen menjadi lebih cepat, akurat, dan berbasis kebutuhan industri.
3. Memperluas *sertifikasi kompetensi* melalui kerja sama dengan BNSP,nLSP, KADIN, dan asosiasi profesi agar lulusan memiliki pengakuan kompetensi yang diakui industri.
4. Memperkuat pendidikan berbasis industri melalui program magang, teaching factory dan kelas industri pada SMA, SMK, serta perguruan tinggi.
5. Mendorong *penempatan kerja internasional*, sebagai salah satu strategi mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas SDM dan devisa daerah.
6. Mengembangkan kewirausahaan berbasis potensi lokal, sehingga lulusan tidak hanya menjadi pencari kerja (job seeker)tetapi juga pencipta lapangan kerja (job creator)
Tingginya jumlah pencari kerja hendaknya tidak dipandang sebagai kegagalan pembangunan, melainkan sebagai peringatan dini (early warning) bahwa transformasi pendidikan vokasi harus dipercepat. Kabupaten Garut memiliki modal demografi, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi yang besar.
Dengan kolaborasi erat antara Pemerintah Daerah, KADIN, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat, tantangan ini dapat diubah menjadi peluang untuk melahirkan tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing global.
“Vokasi bukan sekadar jalur pendidikan, melainkan strategi pembangunan ekonomi daerah. Ketika kompetensi bertemu dengan kebutuhan industri, maka pengangguran akan menurun dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.”









