Nusaharianmedia.com 19 Mei 2026 , Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana memastikan pihaknya memberikan penanganan serius terhadap korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AN di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) disebut telah melakukan langkah pendampingan psikologis, perlindungan sementara, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Menurut Yayan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif karena menyangkut keselamatan, pemulihan mental, dan masa depan korban.
“Kami sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak keluarga agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Yayan Waryana saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini korban tengah menjalani asesmen oleh tim psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Selain itu, korban juga untuk sementara ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA selama proses pemeriksaan dan penanganan berlangsung.
“Korban sudah berada di Rumah Aman UPTD PPA dan sedang dilakukan asesmen oleh psikolog, baik terhadap anak maupun ibunya. Kami juga melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian,” katanya.
Tidak hanya korban, pihak UPTD PPA juga mendampingi saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Pendampingan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan nyaman dan tidak menimbulkan tekanan psikologis tambahan bagi korban maupun keluarga.
Yayan menambahkan, korban juga telah dijadwalkan menjalani visum di rumah sakit umum sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Hari ini dilakukan visum di RSU dan kami memastikan pendampingan terus dilakukan agar korban merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, DPPKBPPPA Kabupaten Garut akan terus memberikan dukungan pemulihan psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum terhadap korban sampai proses hukum selesai.
Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap mengutamakan perlindungan anak.
“Yang terpenting saat ini adalah perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” tegas Yayan.
Di sisi lain, Yayan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena justru dapat memperkeruh situasi dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat setelah korban disebut menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua salah satu rekannya sesama santriwati di pondok pesantren tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, mengatakan laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan tim kuasa hukum dari LBH DPC PDI Perjuangan Garut.
“Kepada orang tua temannya, awalnya korban mengaku diusir. Setelah diajak bicara lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya,” ujar Aditya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut, Joko Prihatin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu siang.
“Laporan masuk sekitar pukul 1 siang,” katanya.
Kabar dugaan pencabulan tersebut sempat memicu reaksi masyarakat hingga sejumlah warga mendatangi rumah oknum pimpinan ponpes pada Sabtu malam. Namun aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri. Karena situasi demikian, jajaran Polsek Samarang kemudian mengambil tindakan untuk mengamankan yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Polres Garut,” jelas Joko.
Saat ini, penyidik Polres Garut masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









