Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Pada Jum’at (02/05/2025) sore, tim Satres Narkoba berhasil membekuk dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19). Keduanya ditangkap di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, sekitar pukul 15.20 WIB, dalam sebuah operasi yang dilakukan secara tertutup oleh Unit II Satres Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi yang mengantongi informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.
“Dari tangan MAF, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,79 gram. Sementara dari MF ditemukan 0,21 gram sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap atau bong, sedotan plastik, serta bukti percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” ungkap AKP Usep kepada wartawan, Minggu (04/05/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MAF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Garut. Menariknya, transaksi dilakukan dengan sistem mapping atau penunjukan lokasi barang, tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan penerima. Lokasi pengambilan barang disebut berada di kawasan Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan.
“Pelaku MAF mengaku sudah dua kali menerima sabu dari orang yang sama, dengan upah Rp500.000 setiap berhasil mengedarkan 5 gram sabu. Sedangkan MF mengaku hanya sekali menerima barang dari MAF dengan imbalan Rp250.000 untuk setiap 5 gram, namun baru menerima uang Rp50.000,” jelas AKP Usep.
Kedua pelaku juga mengakui telah menggunakan sabu, sehingga polisi menduga selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan pengguna aktif. Hal ini diperkuat dengan temuan alat hisap yang diamankan saat penggerebekan.
Polisi menduga kuat kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk upaya melacak keberadaan sosok Bryan Junior yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini, serta memastikan asal-usul barang bukti yang diperoleh para pelaku,” tegas AKP Usep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk upaya Polres Garut dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Garut, yang belakangan mulai merambah ke kalangan generasi muda. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jangan takut melapor. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” pungkas AKP Usep.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. (Dens)