Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 11 februari 2026 -Masyarakat Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, menyampaikan perhatian serius terhadap dugaan penggunaan lahan di luar batas tanah wakaf oleh SDN 4 Wanajaya (NPSN: 20227135) yang beralamat di Kp. Babakan Tipar, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bidang tanah milik keluarga S.S. (inisial) hanya diwakafkan sebagian, yakni sekitar setengah dari total luas lahan. Namun dalam praktiknya, bagian tanah yang tidak diwakafkan diduga turut digunakan untuk kepentingan operasional sekolah. Kondisi ini menimbulkan keberatan dari pihak pemilik serta keresahan di tengah masyarakat terkait kepastian batas wakaf dan perlindungan hak kepemilikan.

Keterangan saksi, Ibu Ade, menyebutkan bahwa penggunaan lahan di luar area wakaf tersebut belum melalui penyelesaian administratif maupun kesepakatan yang tuntas dengan pihak keluarga pemilik. Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.

Baca Juga :  Garut dari Kota Intan Ke Kota Dodol, Lantas Akan Berubah Jadi Apa? Ini Pendapat Iim Ibrahim

 

Masyarakat juga mengingat adanya pernyataan pada masa kepemimpinan sebelumnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut—pada era Bupati H. Rudi Gunawan—yang menyebutkan rencana pembelian bagian tanah yang tidak diwakafkan sebagai solusi penyelesaian. Namun hingga saat ini, realisasi penganggaran maupun proses pembelian tersebut belum terwujud, sehingga persoalan terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.

 

Pihak keluarga pemilik menyatakan bersikap terbuka dan ikhlas apabila bagian tanah non-wakaf tersebut dibeli secara sah oleh pemerintah demi kepentingan pendidikan serta agar persoalan tidak terus berkepanjangan. Sikap ini diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjaga marwah wakaf dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Tarogong Kidul Berjalan Sukses dan Transparan: Camat Ahmad Mawardi Tegaskan Tidak Ada Intimidasi,Netralitas Jadi Prinsip Utama

 

Situasi ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan amanah wakaf, kepastian hukum atas tanah non-wakaf, serta tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan sarana pendidikan yang sah secara administratif.

 

Oleh karena itu, masyarakat mendorong:

 

1. Klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak SDN 4 Wanajaya serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

 

2. Verifikasi dan pengukuran ulang batas tanah wakaf dan non-wakaf oleh instansi berwenang.

 

3. Realisasi penyelesaian yang adil, termasuk pembelian lahan non-wakaf secara sah apabila memang digunakan untuk fasilitas pendidikan.

 

Penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat melindungi hak pemilik tanah, menjaga kemurnian aset wakaf, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berdiri di atas prinsip hukum dan tanggung jawab publik. (**)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Dedikasi Kadis DPMD di Acara Kuramasan dan Paturay Tineung
Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan
Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga
TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga
Sinergi RENTAN, WBI, dan BPBD Garut Wujudkan Mitigasi Longsor Berbasis Gotong Royong
DPC PDI Perjuangan Garut Peringati Hari Pers Nasional 2026 dengan Makan Siang Bersama Jurnalis
Peringati Hari Pers Nasional, Ayi Suryana Tegaskan Pers Pilar Bangsa dan Penjaga Demokrasi
Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha puja turnawan Tinjau Rumah Roboh di Karangpawitan, Dorong Prioritas Bantuan Rutilahu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:51 WIB

Dugaan Penggunaan Tanah Non-Wakaf oleh SDN 4 Wanajaya yang Belum Terselesaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Dedikasi Kadis DPMD di Acara Kuramasan dan Paturay Tineung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Lingkungan Garut Kian Kritis, FPLG Minta TJSL Perusahaan Tak Sekadar Formalitas, Dorong Perbup Penguatan Pelaksanaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Camat Karangpawitan Tekankan Pembangunan Berdampak Langsung bagi Kesejahteraan Warga

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:11 WIB

TPT Baru Sebulan Dibangun Ambruk, Proyek Aspirasi DPRD Disorot Warga

Berita Terbaru