HMI Garut Desak Usut Dugaan Perlindungan Mafia Proyek di Dinas PERKIM: BPK Ungkap Kerugian Tak Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Isu hangat mengguncang lingkaran birokrasi Kabupaten Garut setelah Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melontarkan tudingan keras kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kang Pram, perwakilan PPD HMI Garut, ia menyebut adanya dugaan kuat bahwa Kepala Dinas PERKIM melindungi mafia proyek melalui serangkaian praktik manipulasi administratif dan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.

Kang Pram menjelaskan, berdasarkan pemantauan lapangan dan telaah dokumen, sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PERKIM pada tahun anggaran 2024 mengalami ketidaksesuaian dengan kontrak yang telah disepakati.

Ketidaksesuaian itu mencakup penurunan kualitas pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, Kang Pram mengungkapkan bahwa temuan-temuan tersebut sejatinya sudah diungkap secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut pada 10 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak dinas maupun pemerintah daerah untuk memulihkan kerugian tersebut.

“Kami memiliki data dan bukti bahwa ada pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dikembalikan maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tapi hingga kini belum ada pengembalian sepeser pun,” kata Kang Pram dalam konferensi persnya. Sabtu,(11/052025).

Ironisnya, alih-alih menempuh jalur hukum atau menegakkan sanksi administratif kepada pihak pelaksana proyek, Kepala Dinas PERKIM justru diketahui membuat “fakta integritas” yang memperpanjang batas waktu pengembalian kerugian menjadi enam bulan atau sekitar 180 hari. Bagi Kang Pram, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga mencerminkan sikap melindungi pihak-pihak pelanggar kontrak.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini sudah masuk ranah pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi. Kepala dinas tidak bisa seenaknya membuat aturan sendiri yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Dugaan Pengaturan Rekanan Proyek

Selain soal pengembalian kerugian, Kang Pram juga menyoroti proses pemilihan rekanan proyek yang dinilai sarat praktik tidak sehat. Ia menduga ada pengaturan atau pengkondisian pemenang tender, termasuk dalam proses penunjukan langsung. Menurutnya, sejumlah pihak yang tidak kompeten justru dimenangkan karena kedekatan mereka dengan oknum di lingkungan Dinas PERKIM.

“Kami mencium adanya praktik pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” jelas Kang Pram.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan kompetisi sehat di kalangan pelaku usaha lokal. Rekanan yang memiliki kapasitas dan kualitas baik justru tersingkir karena permainan di balik layar.

Seruan untuk Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Kang Pram mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dijalankan Dinas PERKIM dalam dua tahun terakhir.

“Uang rakyat jangan dibiarkan digerogoti oleh mafia proyek yang berlindung di balik jabatan. Kalau tidak segera ditangani, publik bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bupati Garut, Inspektorat, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas,” tandasnya.

HMI Garut juga menekankan bahwa tanpa penegakan hukum yang jelas, praktik-praktik koruptif di sektor pembangunan daerah akan terus berulang dari tahun ke tahun. Ia meminta agar seluruh pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan mengawal jalannya pemeriksaan agar tidak ada yang ditutupi.

Menanti Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas PERKIM maupun Bupati Garut terkait tudingan yang dilontarkan HMI Garut. Namun, isu ini telah memantik perhatian publik, khususnya masyarakat Garut yang berharap adanya perubahan nyata dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah.

Jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Garut kini menunggu apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan bertindak cepat untuk menyelamatkan uang rakyat, atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. (Eldy)
Baca Juga :  Aktivis Sosial Undang Herman : Petani Tulang Punggung Negeri yang Kerap Terisolir

Berita Terkait

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal
Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026
Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret
DPRD Garut Hadiri Halal Bihalal Tingkat Kabupaten, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Garut, Bupati Soroti Masalah Distribusi dan Oknum di Lapangan
Praktisi Hukum Cacan Cahyadi, SH., Warning Dugaan Intervensi Muscab Partai Persatuan Pembangunan Garut, ASN Diminta Tetap Netral
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:47 WIB

GMBI Distrik Garut Peringati Harlah ke-24 dengan Sholawat Kebangsaan dan Aksi Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:53 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ahab Sihabudin Gelar “Sapa Warga Berbasis Budaya”, Ajak Seniman Perkuat Identitas Lokal

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:36 WIB

Sekolah Sungai Cimanuk Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Hari Air Sedunia 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:28 WIB

Libur Idul Fitri 1447 H, Kebun Binatang Cikembulan Jadi Destinasi Favorit Wisata Keluarga di Garut

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Soroti Kesiapan LKPJ 2025, Kinerja Pemkab dan DPRD Dipertanyakan Jelang 31 Maret

Berita Terbaru