Jerat Digital: Pria Garut Ditangkap Polisi Usai Jual-Beli Narkoba Via Instagram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Kemajuan teknologi digital yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif justru dimanfaatkan sebagian orang untuk kejahatan. Hal ini terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Pelaku berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditangkap pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango. RS diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika dengan memanfaatkan platform digital untuk transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat 7,18 gram, empat butir pil diduga Calmlet Alprazolam, delapan butir pil Alganax Alprazolam, serta peralatan pendukung lainnya seperti plastik klip, microtube, tas, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan sabu dari akun Instagram “Greatstruggle.id” dan tembakau sintetis dari akun “Samuderapasific.co”. Sedangkan obat-obatan psikotropika diperoleh dari seseorang bernama Rasya.

“Pelaku sudah sempat menjual sebagian tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp400.000. Rencananya, sabu dan tembakau sintetis akan kembali diedarkan, sementara obat psikotropika dikonsumsi sendiri,” terang AKP Usep dalam konferensi pers, Rabu (30/04/2025).

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus canggih dengan menyamarkan pengiriman melalui jasa ekspedisi dan menyembunyikan alamat tujuan. “Ini membuktikan bahwa jaringan pengedar kini menyasar ruang digital sebagai sarana peredaran narkoba. Waspada terhadap pola-pola baru ini sangat penting, apalagi generasi muda adalah pengguna aktif media sosial,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram penyedia narkoba. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, terutama yang dilakukan secara daring. (Panji)
Baca Juga :  RAGAP Serukan Kolaborasi Hadapi Krisis Lingkungan,Sosial dan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut

Berita Terkait

Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional
Ketua DPC GEMA PS Garut,Ganda Permana,S.H: Kepemimpinan Ketua KADIN Ir,H.Rajab Prilyani, Sebuah Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi
Polsek Cisewu Bersama Warga Evakuasi Korban Tanah Longsor,Empat Orang Meninggal Dunia
Sudaryono Pimpin HKTI Pusat,Petani Garut Siap Sambut Era Baru Pertanian Nasional
Kantor Hukum Dadan Nugraha Ibrahim Ucapkan: Selamat atas Pelantikan Ketua KADIN Garut 2025-2030, Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Hukum untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Aktivis Muda Radit Julian, SE Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ir.H.Rajab Priliyani Sebagai Ketua DPC KADIN Kabupaten Garut 2025-2030: Harapan Baru Bagi Dunia Usaha dan Generasi Muda
GEMAS PS Gandeng Desa Sarimukti: Kolaborasi Strategis Wujudkan Keadilan Akses Tanah Harapan untuk Rakyat
Rajab Prilyani Nahkodai Kadin Garut: Dorong UMKM Bangkit, Hasil Potensi Lokal dan Wujudkan Ekonomi Mandiri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:07 WIB

Desa Tangguh,Bangsa Kuat: Dede Kusdinar Dorong Reposisi BUMDes dan Koperasi dalam Program Bergizi Gratis Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:31 WIB

Ketua DPC GEMA PS Garut,Ganda Permana,S.H: Kepemimpinan Ketua KADIN Ir,H.Rajab Prilyani, Sebuah Angin Segar Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:10 WIB

Polsek Cisewu Bersama Warga Evakuasi Korban Tanah Longsor,Empat Orang Meninggal Dunia

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:06 WIB

Sudaryono Pimpin HKTI Pusat,Petani Garut Siap Sambut Era Baru Pertanian Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:00 WIB

Kantor Hukum Dadan Nugraha Ibrahim Ucapkan: Selamat atas Pelantikan Ketua KADIN Garut 2025-2030, Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Hukum untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru