Garut,Nusaharianmedia.com – Polemik terkait perubahan status tanah wakaf SMA Baitul Hikmah (YBHM) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) terus memanas. Sejumlah siswa melakukan aksi di depan sekolah mereka di Jalan Otista, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat menuntut kejelasan dan perlindungan terhadap lembaga pendidikan mereka.
Dengan membawa poster bertuliskan “Sekolah Bukan Bisnis”, “Selamatkan Tanah Wakaf”, dan “Tolong Kami Pak Bupati”, mereka berharap pemerintah turun tangan agar sekolah mereka tidak dibongkar.
Kuasa hukum SMA YBHM, Barokah, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa tanah yang sejak 1976 telah diwakafkan oleh Nazir untuk kepentingan pendidikan kini diduga telah berubah menjadi SHM atas nama individu pada tahun 2021 atau 2022. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan agama dan Undang-Undang Wakaf, khususnya Pasal 67, yang secara tegas melarang pengalihan, jaminan, atau jual beli tanah wakaf.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang sudah berstatus wakaf bisa beralih menjadi hak milik seseorang. Kami telah menghubungi Tony Yoma, yang disebut-sebut sebagai pemilik SHM atas tanah tersebut, dan meminta klarifikasi mengenai dasar hukumnya,” ujar Barokah. Kamis,(20/03/2025).
Polemik ini pun menarik perhatian publik, terutama setelah adanya pembongkaran dan pembangunan di lokasi sekolah, yang berdampak pada proses ujian siswa. Selain itu, akses menuju sekolah juga terhambat akibat aktivitas tersebut.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum SMA YBHM dari BPPH BPH NPW Jawa Barat berencana mengajukan somasi kepada pihak terkait. Jika tidak ada respons atau itikad baik, kasus ini akan dilanjutkan ke Polda Jawa Barat serta dilakukan upaya hukum perdata guna menggugat keabsahan sertifikat yang diterbitkan.
Selain itu, mereka juga akan menyampaikan surat keberatan kepada ATR/BPN sebagai upaya administratif untuk membatalkan perubahan status tanah. “Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia agar hak atas tanah wakaf ini tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Barokah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap tanah wakaf, agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. (Eldy)