Kuasa Hukum Toni Angkat Bicara Soal Tanah Sengketa YBHM, Ini Penjelasan H.Ega Gunawan, SH,.M.Si,. MH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Audiensi terkait sengketa tanah Yayasan YBHM digelar di ruang Banggar DPRD Garut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ayi Suryana, SE. Pertemuan tersebut mempertemukan kedua belah pihak, termasuk pimpinan Yayasan YBHM serta kuasa hukum masing-masing.

Dalam audiensi tersebut, terjadi diskusi panjang mengenai kronologi pembelian tanah yang menjadi pokok permasalahan. H. Ega Gunawan, SH,. M.Si.,MH. selaku kuasa hukum dari Sdr. Toni, mengaku terkejut dengan adanya laporan yang masuk ke Polda Jabar terkait tanah tersebut.

“Saya sangat kaget ketika mengetahui adanya laporan tersebut. Klien kami telah membeli tanah ini pada 2015, 2016, hingga transaksi terakhir pada 2022. Selama periode tersebut, klien kami tidak pernah mengetahui adanya surat ikrar wakaf,” ujar H. Ega dalam audiensi. Jum’at, (21/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara sah antara kliennya dengan pihak penjual, yakni Herli, hingga akhirnya pada 2022 tanah tersebut kembali diperjualbelikan oleh ahli waris.

Kasus ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut, dengan DPRD Garut berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Status Hukum Tanah Toni Kusmanto dan Potensi Dampaknya

Kesimpulan

Tanah yang dibeli oleh Toni Kusmanto memiliki dasar hukum yang sah untuk dipertahankan. Namun, jika transaksi ini menimbulkan kerugian bagi pihak lain—terutama karena status tanah sebelumnya merupakan tanah wakaf—maka pihak penjual, Herky Hilman Rasjid beserta ahli warisnya, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Apabila dalam proses peralihan hak ditemukan cacat hukum dan pembeli tetap melanjutkan transaksi, maka ia tidak dapat dianggap beritikad baik. Hal ini berpotensi membuat jual beli tersebut batal demi hukum serta peralihan hak atas tanah tidak sah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Rekomendasi Langkah Hukum

Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam transaksi ini, beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain:

1. Mengajukan Gugatan
Jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam transaksi ini, gugatan dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B untuk mendapatkan kejelasan hukum.

2. Membatalkan Sertifikat Hak Milik
Jika ditemukan adanya cacat hukum dalam peralihan hak, maka permohonan pembatalan sertifikat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

3. Membuktikan Unsur Hukum
Pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung klaimnya.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah ini harus melalui jalur hukum yang tepat guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Eldy)

Baca Juga :  Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp 400 Juta Modus Hipnotis di Ramayana Tebing Tinggi

Berita Terkait

Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM
Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya
Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah
Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi
Bazar Fair 2025 SDN 1 Karangmulya Perkuat Silaturahmi Lewat Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda
Sambut Libur Nataru 2026, TWA Gunung Papandayan Jadi Pilihan Utama Wisata Keluarga
Konfercab VI PDIP Tetapkan Kepengurusan Baru DPC Garut Periode 2025–2030
Pantai Sayang Heulang Garut Selatan Siap Sambut Libur Nataru 2026, Destinasi Favorit Wisata Alam Keluarga
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:55 WIB

Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera: Catatan Hari Ibu dari WBI Garut tentang Penguatan Peran Perempuan dalam Mendorong UMKM

Senin, 22 Desember 2025 - 21:42 WIB

Polsek Banjarwangi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Longsor di Jalan Banjarwangi–Singajaya

Senin, 22 Desember 2025 - 19:54 WIB

Derita Penyakit Tulang Bertahun-tahun, Pemuda Garut Harapkan Bantuan Pemerintah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:48 WIB

Redistribusi Tanah Bermasalah di Garut, FWPLG Tuding BPN Lalai dan Sarat Maladministrasi

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WIB

Bazar Fair 2025 SDN 1 Karangmulya Perkuat Silaturahmi Lewat Kuliner Tradisional dan Kesenian Sunda

Berita Terbaru