Nusaharianmedia.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bersama Pengadilan Agama Kelas IA Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 52 pasangan suami istri sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan.
Program ini bertujuan membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara. Melalui sidang isbat, para peserta memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap keluarga memiliki legalitas perkawinan yang sah menurut negara. Dengan demikian, hak-hak istri, anak, dan seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yayan, dokumen perkawinan yang sah menjadi dasar penting dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mengesahkan perkawinan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama, memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri, mempermudah pencatatan administrasi kependudukan, menjamin perlindungan hak-hak anak, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan status perkawinan.
“Status hukum yang jelas akan memberikan rasa aman bagi keluarga. Anak-anak juga memiliki kepastian hukum atas identitasnya, hak waris, hak memperoleh dokumen kependudukan, hingga perlindungan lainnya yang dijamin negara,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Menurutnya, pelayanan terpadu seperti ini merupakan wujud reformasi birokrasi yang menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Isbat Nikah Terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus dokumen administrasi kependudukan sehingga seluruh proses menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Nurdin.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi sebagai dasar kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.
“Kami ingin setiap keluarga di Kabupaten Garut memiliki administrasi kependudukan yang tertib. Legalitas perkawinan menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang sejahtera sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Sebanyak 52 pasangan yang telah melalui proses verifikasi oleh Pengadilan Agama Kelas IA Garut mengikuti sidang isbat dengan didampingi saksi masing-masing. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, para peserta juga langsung difasilitasi untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui layanan terpadu yang melibatkan Disdukcapil dan KUA.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Garut beserta jajaran hakim dan panitera, perwakilan Kementerian Agama, para Kepala KUA di wilayah sekitar Kecamatan Cibiuk, motivator ketahanan keluarga, serta unsur pemerintah daerah.
Melalui penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemerintah Kabupaten Garut berharap semakin banyak keluarga memiliki status hukum yang jelas, administrasi kependudukan yang tertib, serta memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh sebagai fondasi dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan berketahanan. ( Hil)









