Garut,Nusaharianmedia.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan.
Minggu malam, 20 April 2025, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan, tepatnya di Desa Sindanggalih. Hasilnya, delapan jerigen berisi tuak — minuman keras tradisional — berhasil diamankan dari seorang warga setempat.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi atau tempat penyimpanan miras, yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan ketertiban umum dan tindakan kriminal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati N (45), warga Kecamatan Karangpawitan, sedang menyimpan sejumlah jerigen tuak yang diduga kuat akan diedarkan ke beberapa wilayah seperti area terminal, kerkop, dan tempat-tempat rawan lainnya.
Tuak dan Ancaman Sosial
Minuman keras tradisional jenis tuak kerap kali menjadi pilihan konsumsi murah bagi sebagian kalangan, namun efeknya terhadap kondisi sosial sangat serius. Selain membahayakan kesehatan, peredaran dan konsumsi tuak sering kali dikaitkan dengan meningkatnya aksi kekerasan, perkelahian, bahkan kriminalitas jalanan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Garut, khususnya Sat Samapta sebagai ujung tombak patroli preventif.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pemetaan wilayah rawan dan memantau pola distribusi miras. Tujuan utama kami adalah menekan potensi gangguan keamanan yang bisa timbul dari konsumsi minuman keras,” tegas AKP Ardiyanto, S.H., M.P., Kasat Samapta Polres Garut.
Ia menambahkan, peredaran miras ilegal di Garut masih menjadi persoalan klasik yang memerlukan kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, pihaknya secara berkala melaksanakan razia untuk memutus mata rantai peredaran tersebut.
Masyarakat Diminta Proaktif
AKP Ardiyanto juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh negatif miras. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak akan berhasil tanpa adanya sinergi dengan warga.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penyimpanan dan peredaran miras di sekitar tempat tinggal mereka. Ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Penanganan Barang Bukti
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa delapan jerigen tuak telah diamankan di Mapolres Garut untuk diproses secara hukum. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa operasi seperti ini akan terus digelar, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti libur panjang, hari raya, atau masa kampanye yang biasanya diwarnai peningkatan konsumsi miras.
Dukungan dari Berbagai Elemen
Langkah tegas Sat Samapta ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Karangpawitan menilai bahwa razia ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan alkohol.
“Kalau tidak ada tindakan seperti ini, anak-anak muda bisa jadi korban. Minuman keras bukan hanya merusak fisik, tapi juga moral. Kita dukung penuh upaya Polres Garut,” kata salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Dengan terus berjalannya razia rutin ini, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Garut, khususnya di wilayah rawan seperti Karangpawitan, dapat ditekan seminimal mungkin.
Keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (AGS)