Garut,Nusaharianmedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, di bawah jajaran Polres Garut, mengambil langkah tegas dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menimbulkan kebisingan.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin malam, 21 April 2025, aparat berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Razia ini digelar di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Leles. Petugas menyasar tempat-tempat yang kerap dijadikan ajang kumpul para pengendara sepeda motor, baik di pusat keramaian maupun ruas jalan yang rawan dilalui kendaraan dengan knalpot modifikasi.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, SH, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons konkret atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong, terutama pada malam hari.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot brong. Terutama saat malam hari, ketika warga membutuhkan waktu istirahat yang tenang. Maka dari itu, kami melakukan penertiban untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat,” ujar AKP Wawan. Selasa, (22/04/2025).
Menurutnya, selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga dapat memicu potensi konflik sosial. Tidak jarang, suara bising yang ditimbulkan menimbulkan emosi bagi warga yang merasa privasinya terganggu. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan secara berkala.
Operasi yang berlangsung pada malam hari tersebut berjalan lancar dan tertib. Tidak ditemukan perlawanan dari para pelanggar. Para pengendara yang terjaring razia diberi pemahaman mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan bermotor.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat sadar pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” tambah Kapolsek.
Masyarakat setempat memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Banyak warga mengaku sudah lama merasa terganggu dengan kebisingan dari knalpot brong, namun tidak tahu harus mengadu ke mana. Kini, mereka merasa lebih tenang karena polisi menunjukkan kepedulian nyata terhadap masalah tersebut.
“Sudah sering kami dengar suara bising dari motor-motor itu, kadang tengah malam lewat sambil ngebut. Kami sangat mendukung langkah Polsek Leles ini,” ujar Dedi, seorang warga Kampung Ciparay, Leles.
Dengan adanya penertiban ini, Polsek Leles mengimbau seluruh pengendara di wilayah hukumnya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Sosialisasi juga akan terus dilakukan, terutama di kalangan pemuda yang kerap memodifikasi kendaraannya tanpa memperhatikan dampak sosial dan hukum.
“Kami ingin wilayah Leles ini menjadi tempat yang aman, nyaman, dan tertib. Kami tidak akan berhenti sampai semua pengendara sadar dan patuh pada aturan. Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai pelayan masyarakat,” pungkas AKP Wawan.
Dengan langkah represif yang disertai edukasi berkelanjutan, diharapkan penertiban knalpot brong ini tidak hanya menjadi aksi sesaat, tetapi menjadi bagian dari gerakan kolektif demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Leles dan sekitarnya. (Panji)