Nusaharianmedia.com 08 Juni 2026 – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut terancam tertunda. Pasalnya, hingga APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, belum terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan lahan yang menjadi syarat utama pembangunan program Kementerian Sosial tersebut.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut bersikap terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan program serta berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudha saat menghadiri audiensi antara warga Desa Sukakarya, Pemerintah Desa Sukakarya, Dinas Sosial Kabupaten Garut, dan DPRD Garut di ruang rapat Komisi II DPRD Garut, Senin (8/6/2026). Audiensi digelar menyusul keresahan warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Sekolah Rakyat.
Menurut Yudha, persoalan utama saat ini bukan lagi terkait harga tanah. Para pemilik lahan disebut telah menyatakan kesediaannya menjual tanah sesuai hasil appraisal. Namun, hambatan terbesar justru terletak pada belum tersedianya anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.
“Persoalannya, dalam APBD Garut Tahun Anggaran 2026 tidak terdapat alokasi untuk pembelian tanah Sekolah Rakyat. Padahal Kemensos sudah memberikan batas waktu penyelesaian legalitas dan pengadaan tanah sampai Oktober 2026. Kalau anggarannya tidak tersedia, pemerintah daerah harus menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh agar program Sekolah Rakyat tetap bisa direalisasikan,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebenarnya sempat dialokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengadaan lahan Sekolah Rakyat di Desa Sukakarya. Namun anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena saat itu belum tercapai kesepakatan harga antara pemerintah dan sebagian pemilik lahan berdasarkan hasil appraisal.
Kini, setelah persoalan harga dinilai tidak lagi menjadi kendala, proses pengadaan lahan tetap belum dapat berjalan karena belum tersedia anggaran untuk pembayaran ganti rugi.
Yudha juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, pembayaran ganti rugi harus dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak atas tanah.
“Ketika masyarakat menyerahkan hak atas tanahnya, pembayaran ganti rugi harus dilakukan pada saat yang sama. Tidak bisa ditunda atau menunggu tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Dengan tenggat waktu dari Kementerian Sosial hingga Oktober 2026, Yudha menilai target penyelesaian legalitas lahan akan sulit tercapai apabila penganggaran baru dilakukan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Sosial untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat serta terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial guna mencari solusi terbaik.
“Saya berharap ada kejujuran dan keterbukaan kepada masyarakat. Jangan sampai ini menjadi angin surga. Kalau memang secara aturan dan kondisi anggaran belum memungkinkan, harus disampaikan apa adanya,” katanya.
Meski demikian, Yudha menegaskan dirinya tetap mendukung penuh program Sekolah Rakyat karena dinilai memiliki manfaat besar dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus didukung kepastian pendanaan, perencanaan yang matang, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting saat ini adalah menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat sambil terus mencari solusi terbaik agar program ini tetap bisa terwujud dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya.









