Dinkes dan Dishub Garut Disorot, Parkir Semrawut di Puskesmas Pasundan Picu Kemacetan dan Soroti Penataan Fasilitas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Buruknya penataan fasilitas pendukung di Puskesmas Pasundan kembali menuai sorotan. Minimnya lahan parkir di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memicu kemacetan di ruas jalan sekitar lokasi dan dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam perencanaan pelayanan publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), kendaraan roda dua maupun roda empat milik pengunjung puskesmas terlihat terparkir memanjang di sisi kiri dan kanan jalan. Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit drastis hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


Sejumlah pengendara yang melintas terpaksa memperlambat kendaraan bahkan berhenti karena jalur tertutup kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pada jam pelayanan puskesmas, kemacetan semakin terasa karena kendaraan harus bergantian melintas di jalan yang seharusnya dapat digunakan dua arah.

Ironisnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan. Kendaraan darurat seperti ambulans atau kendaraan medis lainnya dikhawatirkan terhambat akibat sempitnya ruang gerak di jalan yang dipenuhi kendaraan parkir.

Baca Juga :  DPRD Garut Terima Audiensi FAGAR, Siap Carikan Solusi bagi Status dan Kesejahteraan Guru Honorer

Situasi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dinilai kurang memperhatikan kelayakan sarana penunjang di fasilitas kesehatan yang berada di bawah kewenangannya.

Masyarakat menilai, keberadaan fasilitas kesehatan semestinya disertai dengan perencanaan infrastruktur yang memadai, termasuk penyediaan lahan parkir yang cukup bagi pengunjung.

Tanpa perencanaan yang matang, pelayanan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, seperti kemacetan dan potensi pelanggaran lalu lintas.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan tata cara berhenti dan parkir.

Lebih lanjut, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun pada kenyataannya, praktik parkir di bahu jalan di sekitar puskesmas justru terjadi hampir setiap hari tanpa penataan yang jelas.

Baca Juga :  Tirta Intan Garut Tingkatkan Profesionalisme dengan Pengangkatan 36 Pegawai Tetap

Kondisi ini juga menjadi sorotan terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan serta penataan lalu lintas di kawasan tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat khawatir kemacetan di sekitar puskesmas akan menjadi masalah kronis yang terus berulang. Situasi ini juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam mengelola fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan kenyamanan, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah konkret seperti penyediaan lahan parkir tambahan, penataan ulang area parkir, hingga pengaturan lalu lintas dinilai perlu segera dilakukan.

Jika pemerintah daerah terus membiarkan kondisi ini tanpa solusi nyata, maka kemacetan di sekitar Puskesmas Pasundan bukan lagi sekadar persoalan parkir, melainkan bukti lemahnya pengelolaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (Hilman)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru