Nusaharianmedia.com – Warga di Kecamatan Sucinaraja digegerkan dengan penemuan tanaman yang diduga merupakan narkotika jenis ganja di area perkebunan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Blok Wareng, Desa Cigadog. Tanaman tersebut ditemukan tumbuh di lahan perkebunan dengan kondisi subur dan tidak mencolok dari kejauhan.
Petugas dari Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan. Hasilnya, sejumlah tanaman yang diduga ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tinggi tanaman bervariasi antara 1 hingga 2 meter. Usia tanam diperkirakan telah mencapai 3 hingga 4 bulan, mengindikasikan adanya aktivitas budidaya yang sudah berlangsung cukup lama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Fokus penyelidikan saat ini mencakup identifikasi pemilik lahan serta pihak yang menanam tanaman tersebut.
“Untuk pelaku pemilik lahan dan penanam masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
Penemuan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Garut, yang selama ini dikenal bukan sebagai daerah utama peredaran ganja.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar. Penindakan tidak hanya difokuskan pada pengedar, tetapi juga pada jaringan penanaman ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.









