Nusaharianmedia.com 27 Maret 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut (HMI) menyoroti minimnya tanda-tanda kesiapan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD dalam penyelenggaraan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau secara administratif jatuh pada 31 Maret 2026.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (2), yang menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, menjelang tenggat waktu tersebut, HMI menilai belum terlihat adanya keseriusan dari pihak eksekutif maupun legislatif. DPRD Kabupaten Garut bahkan dikabarkan belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam pembahasan dan evaluasi laporan.
Di sisi lain, pihak eksekutif juga belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait kesiapan maupun progres penyusunan dokumen LKPJ.
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Keterlambatan sinyal kesiapan ini tidak bisa dianggap sepele. LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen evaluasi publik atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, HMI mempertanyakan akar persoalan tersebut, apakah disebabkan oleh belum siapnya pihak eksekutif dalam menyusun laporan atau justru kelalaian legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Menurut HMI, kedua kemungkinan tersebut sama-sama mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Garut.
HMI juga mengingatkan bahwa apabila LKPJ dipaksakan disampaikan tepat waktu tanpa persiapan yang matang, maka proses pembahasan berpotensi tidak optimal dan cenderung menjadi formalitas semata. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena DPRD tidak dapat menjalankan fungsi evaluatifnya secara maksimal.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), HMI Cabang Garut menyampaikan sejumlah tuntutan:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan dan progres penyusunan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Mendorong proses penyampaian dan pembahasan LKPJ dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan kualitas substansi laporan demi mengejar tenggat waktu formal.
HMI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.
“Jika persoalan ini tidak mengalami perbaikan dan hanya menjadi formalitas akibat minimnya persiapan, kami siap membawa isu ini hingga ke tingkat kementerian,” tutup Yusup.









