*Polemik Penundaan Penyerahan SK Korwil: HMI Pertanyakan Konsistensi Kebijakan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan*

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Pendidikan dan Riset menyoroti polemik yang kembali mencuat terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Sebagaimana diketahui, polemik ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Bupati Garut sempat membebastugaskan para Korwil Kecamatan, yang berdampak pada ketidakjelasan status dan keberlanjutan fungsi mereka. Padahal secara normatif, keberadaan Korwil memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan.

Namun demikian, fenomena yang terjadi hari ini  justru menambah kompleksitas persoalan. Berdasarkan Surat Nomor : 800.1.3.1/1914/Disdik, Korwil Kecamatan dijadwalkan kembali diaktifkan melalui penyerahan Surat Perintah (SP) Tugas pada Hari Kamis 21 Mei 2026. Akan tetapi, secara tiba-tiba proses penyerahan tersebut ditunda tanpa penjelasan yang transparan kepada publik maupun pihak terkait.

Lebih jauh, para Korwil bahkan telah dikumpulkan di lingkungan Setda Kabupaten Garut, namun tanpa kejelasan agenda maupun alasan penundaan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penundaan tersebut terjadi setelah adanya komunikasi langsung dari Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Polres Garut Siaga Penuh,Amankan Gereja Saat Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Pernyataan Sikap

Kepala Bidang Pendidikan dan Riset HMI Cabang Garut, Ai Rohmawati, menyampaikan bahwa situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.

 “Kami mempertanyakan secara serius, apa landasan objektif dan legal atas penundaan penyerahan SP tersebut, terlebih ketika prosesnya sudah berjalan dan didasarkan pada surat resmi yang telah ditandatangani. Jika kebijakan dapat berubah hanya melalui komunikasi informal, maka ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.”

HMI Cabang Garut menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam kejadian ini:

1. Ketidakpastian Hukum
Kebijakan yang berubah secara mendadak menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi regulasi yang telah ada.

2. Minimnya Transparansi
Tidak adanya penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penundaan memperkuat dugaan adanya pengambilan keputusan yang tidak terbuka.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan SPBE

3. Potensi Maladministrasi
Pembatalan atau penundaan keputusan administratif yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.

Tuntutan HMI Cabang Garut

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang baik, HMI Cabang Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Dinas Pendidikan, untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan penyerahan SP Korwil Kecamatan.

2. Menuntut adanya konsistensi kebijakan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, bukan pada keputusan yang bersifat situasional dan informal.

3. Mengingatkan bahwa sektor pendidikan tidak boleh dijadikan ruang eksperimen kebijakan yang tidak terukur, karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di tingkat kecamatan.

Penutup

HMI Cabang Garut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam memastikan bahwa tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. (Wn)

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru