Nusaharianmedia.com 11 September 2026 — Klarifikasi terkait polemik pembangunan perumahan oleh PT Alam Kembar Group di Kampung Sukalilah, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, kembali mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan pernyataan seorang warga, Hj. Nurlela.
Dalam pernyataan terbarunya, Hj. Nurlela menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan, lahan miliknya dipastikan tidak tergerus oleh aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Penegasan ini disampaikan di hadapan Ketua RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, serta ulama setempat.
Ia menjelaskan bahwa proses pengecekan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur lingkungan, guna memastikan kejelasan batas lahan sekaligus menjawab kekhawatiran yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang hadir dalam pertemuan itu menyimak langsung hasil klarifikasi tersebut. Hj. Nurlela juga menegaskan bahwa informasi sebelumnya yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Kehadiran unsur RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, dan ulama dalam forum tersebut dinilai penting sebagai saksi sosial, sekaligus menjamin bahwa proses klarifikasi berjalan transparan dan dapat diterima oleh berbagai pihak.
Pertemuan antara pihak PT Alam Kembar Group dan Hj. Nurlela berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka. Warga pun diberikan ruang untuk menyaksikan langsung proses verifikasi di lapangan, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi sepihak di media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pengembang juga menunjukkan dokumen resmi, termasuk sertifikat dan rincian luas lahan, yang kemudian disesuaikan dengan hasil pengukuran di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas-batas tanah secara faktual.
Selain itu, warga menyatakan pada prinsipnya mendukung pembangunan perumahan selama tetap memperhatikan aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dialog antara warga dan pihak pengembang pun berlangsung cair dan saling memahami.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak pengembang disebut telah mematuhi arahan pemerintah dengan melakukan penghentian sementara aktivitas pembangunan dalam beberapa hari ke depan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses pengecekan dari dinas terkait.
Dinas lingkungan dan instansi teknis juga telah melakukan pengecekan, termasuk pada aliran sungai di sekitar lokasi. Disebutkan bahwa pengerukan telah dilakukan dengan lebar kurang lebih lima meter, sehingga aliran air kembali normal.
Dalam forum tersebut, Hj. Nurlela juga menyampaikan permohonan maaf atas video yang sebelumnya beredar luas di media sosial, yang sempat memicu beragam persepsi di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, proses mediasi berlangsung lancar tanpa intervensi pihak manapun, disaksikan oleh warga, RT, RW, tokoh masyarakat, serta ulama setempat. Suasana berubah cair dan penuh kekeluargaan, di mana pihak pengembang juga memberikan santunan kepada warga setempat serta menyatakan komitmen untuk melakukan penghijauan di sekitar aliran sungai sebagai bentuk kepedulian lingkungan.
Dengan adanya klarifikasi terbuka, pengukuran lapangan, serta langkah-langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan polemik ini dapat mereda dan situasi sosial kembali kondusif.
Peran aktif masyarakat, tokoh lokal, serta keterbukaan pihak pengembang dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan warga, sehingga setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









