Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 16 September 2026 — Persoalan penggunaan tanah warga untuk berdirinya tiang jaringan listrik PLN kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di Desa Mekargalih, kini persoalan serupa disebut terjadi di Desa Harumansari.

Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) mempertanyakan dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai lokasi berdirinya tiang jaringan listrik tanpa kejelasan mengenai dokumen persetujuan, perjanjian penggunaan tanah maupun bentuk kompensasi kepada pemilik.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pemilik tanah disebut meminta tiang tersebut dipindahkan karena lahannya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan. Namun, pemilik justru disebut diminta menyiapkan biaya sekitar Rp5 juta untuk proses pemindahan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar.

Jika tanah merupakan milik warga, bagaimana awalnya tiang PLN bisa berdiri di atas lahan tersebut?

Jika pemasangan dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik, di mana dokumen persetujuan atau perjanjiannya?

Sebaliknya, jika sejak awal tidak pernah ada pelepasan hak, sewa maupun persetujuan penggunaan tanah, apa dasar pembebanan biaya pemindahan kepada pemilik lahan?

LIBAS: PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR Rp5 JUTA

Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari nominal Rp5 juta.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan sejarah pemasangan tiang, status penggunaan tanah dan dasar hukum yang digunakan PLN.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, kami meminta PLN menunjukkannya secara terbuka. Begitu juga kalau Rp5 juta itu merupakan biaya resmi pemindahan, harus jelas dasar tarif dan rincian perhitungannya,” tegas Tedi.

LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan setidaknya mengenai sejumlah hal.

Pertama, siapa yang mengusulkan atau memerintahkan pemasangan tiang tersebut?

Kedua, kapan tiang dipasang dan dalam pekerjaan atau program apa?

Ketiga, atas persetujuan siapa pemasangan dilakukan?

Keempat, apakah terdapat surat persetujuan, perjanjian penggunaan tanah atau dokumen lain dengan pemilik lahan?

Kelima, apakah pemilik pernah menerima kompensasi atau bentuk pembayaran lainnya?

Baca Juga :  Bikers Subuh Akbar Garut Gelar Ridding ke-249, Tujuan Masjid An-Nur Cikole Wanasari

Keenam, apa dasar hukum dan dasar tarif apabila pemilik tanah diminta membayar Rp5 juta?

Ketujuh, apakah terdapat rincian resmi perhitungan biaya pemindahan?

Kedelapan, apakah angka Rp5 juta tersebut merupakan tarif resmi PLN atau hasil perhitungan teknis tertentu?

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan pihak PLN.

KEPENTINGAN LISTRIK DAN HAK PEMILIK TANAH

LIBAS mengakui jaringan listrik merupakan bagian penting dari pelayanan publik.

Namun, menurut LIBAS, kepentingan penyediaan tenaga listrik tetap perlu berjalan seiring dengan kejelasan aspek hukum dan administrasi penggunaan tanah masyarakat.

Ketentuan mengenai ketenagalistrikan juga mengenal pengaturan terkait penggunaan tanah dan kompensasi dalam kondisi tertentu. Karena itu, LIBAS meminta persoalan di Harumansari dilihat berdasarkan jenis jaringan, status tanah, sejarah pemasangan, serta dokumen yang menjadi dasar keberadaan tiang tersebut.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab PLN antara lain:

Apakah tiang tersebut merupakan bagian dari jaringan transmisi atau distribusi?

Bagaimana status tanah ketika tiang pertama kali dipasang?

Apakah terdapat persetujuan pemilik tanah?

Apakah pernah dilakukan pembebasan atau pemberian kompensasi?

Dan yang paling menjadi perhatian warga, apa dasar pembebanan biaya Rp5 juta untuk pemindahan?

LIBAS menilai jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan secara jelas agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“JANGAN HANYA Sampaikan NOMINAL, TUNJUKKAN DASARNYA”

Tedi Sutardi meminta PLN tidak hanya menyampaikan besaran biaya kepada warga, tetapi juga menjelaskan dasar aturan dan mekanisme pengenaannya.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang Rp5 juta itu mempunyai dasar hukum dan dasar tarif yang sah, silakan tunjukkan aturannya. Jangan masyarakat hanya disuruh membayar tanpa mengetahui dasar tagihannya,” ujar Tedi.

Menurut LIBAS, apabila memang ada ketentuan yang mewajibkan pemohon menanggung biaya pemindahan jaringan dalam kondisi tertentu, masyarakat berhak mengetahui ketentuan tersebut secara terbuka, termasuk rincian biaya dan mekanisme pembayarannya.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas 3 Kg di Garut Bukan Sekadar Masalah, Ini Kegagalan Pengawasan Jelang Idul Fitri

SETELAH MEKARGALIH, KINI HARUMANSARI

Munculnya persoalan di Harumansari setelah polemik serupa di Mekargalih membuat LIBAS meminta PLN melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang jaringan listrik yang berdiri di atas lahan masyarakat.

LIBAS mendorong agar persoalan tidak diselesaikan hanya secara kasus per kasus. PLN dinilai perlu memastikan setiap pemasangan jaringan yang menggunakan atau berada di atas tanah masyarakat memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.

Sebab, jika persoalan serupa ditemukan di sejumlah lokasi, yang perlu diperiksa bukan hanya satu tiang, melainkan juga bagaimana prosedur pemasangan jaringan di atas tanah warga selama ini dilakukan.

 

LIBAS SIAP KAWAL ADUAN WARGA

LIBAS meminta PLN memberikan penjelasan resmi kepada pemilik tanah di Harumansari mengenai status tiang, riwayat pemasangan, dokumen penggunaan tanah serta dasar pengenaan biaya pemindahan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang ada, LIBAS menyatakan siap mengawal pengaduan warga melalui saluran pengawasan yang tersedia.

“Jangan sampai rakyat yang memiliki tanah justru merasa menjadi pihak yang dirugikan. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau memang ada biaya pemindahan, jelaskan dasar dan rinciannya. Kalau belum jelas, mari kita periksa bersama,” tegas Tedi.

Bagi LIBAS, persoalan Harumansari bukan semata-mata mengenai Rp5 juta.

Yang lebih mendasar adalah memastikan:

Siapa yang memasang tiang tersebut?

Atas dasar apa tiang berdiri di tanah warga?

Di mana dokumen persetujuan penggunaan tanahnya?

Apakah pernah ada kompensasi kepada pemilik?

Dan jika pemilik meminta pemindahan, apa dasar hukum serta dasar tarif yang membuat warga harus membayar Rp5 juta?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan resmi dari pihak PLN.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan
Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru
Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam
Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Garut Buka Ruang Kolaborasi, 234SC Didorong Aktif Kawal Kebijakan hingga Persoalan Sosial
Usai Pengukuran Lapangan, Hj. Nurlela Luruskan Polemik Perumahan di Mekarsari: Lahannya Tak Tergerus
Paripurna DPRD Garut: Fraksi PKS Pertanyakan Dasar Kajian Penataan PKL Rp4,79 Miliar, Jangan Sekadar Jadi Proyek
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WIB

Tiang PLN di Tanah Warga, Pemindahan Diminta Rp5 Juta: LIBAS Desak PLN Tunjukkan Legalitas dan Dasar Tarif

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 16:35 WIB

Ada Indikasi Benturan Perda? Ketua Pansus Raperda PKL Garut Desak SKPD Buka Dasar Hukum Pembangunan Pasar Baru

Senin, 14 September 2026 - 12:46 WIB

Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, BRI Ciamis Salurkan Green House Hidroponik ke KWT Sedap Malam

Minggu, 13 September 2026 - 19:59 WIB

Tiang Provider Berdiri di Ruang Publik Garut, Pemkab Didesak Ungkap Status Pemanfaatan Aset dan Kontribusinya

Berita Terbaru