Evaluasi Pembuangan Sampah dari Bandung Ke Garut, Ketua PERADI DPC Kabupaten Garut Soroti Dugaan Pungli, Kadis LH Berikan Klarifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., kembali menyoroti kebijakan pengelolaan sampah dari Kota Bandung yang dibuang ke TPA Pasir Bajing, Garut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Menurut Syam, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Pemkot Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut diduga cacat prosedur karena tidak mendapatkan persetujuan DPRD Garut. Hal ini sudah jelas-jelas telah bertentangan dengan peraturan yang telah di tentukan.

“Tanpa persetujuan DPRD, PKS ini tidak memiliki legalitas yang sah. Selain itu, potensi pungli dalam proses pengelolaannya sangat besar karena tidak ada transparansi. Artinya kebijakan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga beresiko merugikan masyarakat Garut secara langsung,” ujar Syam Pada,Senin, (20/01/2025).

Klarifikasi Kadis LH Garut

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut, Jujun Juansyah, S.T., M.T., memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa PKS telah melalui mekanisme yang sesuai, meskipun tidak melibatkan persetujuan DPRD secara langsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait dan memastikan bahwa kerja sama ini tidak membebani anggaran daerah. Prosedur yang kami lakukan juga mengacu pada pedoman pengelolaan barang milik daerah,” jelas Jujun.

Jujun membantah adanya praktik pungli dalam proses pengelolaan sampah dari Kota Bandung. Ia menyatakan bahwa setiap tahapan kerja sama dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Tudingan adanya pungli itu tidak benar. Kami membuka ruang dialog kepada siapa pun untuk memverifikasi proses kerja sama ini,” ujarnya.

Desakan Evaluasi

Meski demikian, Syam tetap mendesak agar kebijakan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh Bupati Garut terpilih. Ia meminta agar semua pihak memastikan bahwa tata kelola lingkungan hidup di Garut berjalan sesuai asas pemerintahan yang baik. Terus apakah dalam hal ini, Penjabat Bupati (Pj) Garut bisa mencabut kembali nota kesepakan PKS tersebut.

“Pemerintah terutama Penjabat Bupati (Pj) harus memastikan tidak ada kebijakan yang melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Syam.

Hingga berita ini dirilis, polemik terkait pengelolaan sampah ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya solusi yang adil dan transparan demi keberlanjutan lingkungan di Garut. (Red)

Baca Juga :  Kapolda Jabar Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut

Berita Terkait

PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi
Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya
Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial
“Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi, dan Kontribusi Sosial”
KNPI Garut Dorong Revitalisasi Hutan Kota Kerkop, Siapkan Program Lingkungan di 42 Kecamatan
Silaturahmi MW KAHMI Jawa Barat, MD KAHMI Garut Nyatakan Dukungan ke Suprih Rozikin, SH., MH
Aksi Sosial Warnai Harlah KNPI ke-53, Agil Syahrizal: Kolaborasi Wujud Nyata Pemuda Peduli dan Berdampak
Presidium RRG: Menjamurnya Warung Tramadol Jadi Bukti Nyata Pemkab Dinilai Abai Lindungi Generasi Muda Garut
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:52 WIB

PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WIB

Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:38 WIB

Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:23 WIB

“Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi, dan Kontribusi Sosial”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:49 WIB

KNPI Garut Dorong Revitalisasi Hutan Kota Kerkop, Siapkan Program Lingkungan di 42 Kecamatan

Berita Terbaru