Garut,Nusaharianmedia.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menginformasikan penutupan sementara seluruh layanan mulai Senin (27/01/2025) hingga Rabu (29/01/2025) mendatang. Penutupan ini terkait dengan libur nasional dan cuti bersama.
Melalui unggahan di Instagram resminya, DPMPTSP Kota Bekasi menjelaskan bahwa layanan akan dihentikan sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Senin, 27 Januari 2025, dan Hari Raya Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025. Selain itu, juga akan ada cuti bersama yang membuat layanan tidak beroperasi.
“Sehubungan dengan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Imlek serta cuti bersama, seluruh layanan di Kantor DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik, dan Gerai Pelayanan Publik akan ditutup pada tanggal 27-29 Januari 2025,” tulis pengumuman tersebut.
Layanan akan dibuka kembali pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Layanan akan kembali beroperasi pada Kamis, 30 Januari 2025,” tutup pengumuman itu. (Prima)