Garut, Nusaharianmedia.com – Kebijakan pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut menuai polemik. Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) yang tergabung dalam Rakyat Garut Peduli (RAGAP), Tedi Sutardi, menuntut pertanggungjawaban dari Bupati sebelumnya serta Penjabat (PJ) Bupati saat ini atas kesepakatan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Tedi, keputusan tersebut dibuat tanpa transparansi dan partisipasi publik, sementara dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan warga Garut. Ia menyoroti masuknya sekitar 200 ton sampah dari Kota Bandung setiap harinya sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem.
“Sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menciptakan pencemaran lingkungan yang sulit dipulihkan. Ini bukan hanya soal Bandung, tetapi juga soal bagaimana Garut menangani sampahnya sendiri,” tegas Tedi, Sabtu (01/02/2025).
Ia juga mempertanyakan urgensi kerja sama ini mengingat Garut sendiri masih bergulat dengan persoalan pengelolaan sampah yang belum terselesaikan. Menurutnya, Pemkab Garut seharusnya berfokus pada solusi lokal seperti sistem daur ulang dan pengurangan sampah daripada menerima beban tambahan dari luar daerah.
Namun, Tedi tetap mendesak agar langkah konkret segera diambil. Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak berwenang.
“Jika Pj Bupati Barnas Adjidin tidak segera bertindak, kami akan melanjutkan pelaporan pidana,” pungkasnya.
Kisruh ini mencerminkan pentingnya keterbukaan dalam kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Akankah Pemkab Garut meninjau ulang kesepakatan ini? Waktu yang akan menjawab. (DIX)