HMI Cabang Garut Desak Transparansi Tatib,Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan Surat Permohonan Data kepada DPRD Kabupaten Garut pada Rabu, 19 Februari 2025. Surat tersebut berisi permintaan informasi terkait Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.

Usai memasukkan surat ke Sekretariat DPRD, pengurus HMI Cabang Garut langsung menggelar pernyataan publik yang dipimpin oleh Ketua Umum, Yusup Saepul Hayat. Dalam konferensi persnya, Yusup menegaskan bahwa berdasarkan kajian internal, terdapat indikasi pelanggaran atau kelalaian kewajiban yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Garut.

“Kewajiban yang kami soroti merujuk pada Pasal 373 UU MD3, yang salah satunya menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menaati Tata Tertib dan Kode Etik,” ujar Yusup. Rabu,(19/02/2025).

Ia juga menyoroti Pasal 398 dan 399 UU MD3 yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Tatib serta Kode Etik DPRD merupakan kewenangan DPRD itu sendiri. Oleh karena itu, HMI Cabang Garut merasa perlu memperoleh kepastian hukum atas keberadaan aturan tersebut.

Selain itu, Yusup menekankan bahwa pihaknya juga mempertanyakan Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, Pasal 403 dan 404 UU MD3 secara eksplisit mengatur mekanisme pengaduan yang seharusnya tertuang dalam peraturan Tata Beracara BK.

“Kami meminta data terkait tiga hal utama, yakni:

1. Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut


2. Kode Etik DPRD Kabupaten Garut


3. Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan dua kemungkinan terkait persoalan ini. Pertama, jika Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara BK DPRD memang ada, maka DPRD dinilai enggan menegakkan aturan dan memilih tutup mata terhadap kelalaian anggotanya. Kedua, jika aturan tersebut belum atau bahkan tidak ada, maka ini mencerminkan kelalaian DPRD dalam menjalankan amanah UU MD3.

Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Garut, Purwa Burhanuddin, menegaskan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam surat tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya siap menggelar audiensi langsung dengan pimpinan DPRD dan BK DPRD Kabupaten Garut.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 100.3.3/KEP.15-DPRD/2024, telah terbentuk susunan keanggotaan BK DPRD Garut periode 2024-2029 dengan struktur sebagai berikut:

Ketua: Endang Saepudin

Wakil Ketua: Rd. Muhammad Nizar

Anggota: Suprih Rozikin, Dindin Mauludin, Asep Rahmat


HMI Cabang Garut menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam regulasi DPRD merupakan hal krusial guna memastikan kinerja legislatif tetap berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. (Eldy)

Baca Juga :  Semangat Literasi di Sekolah Dasar: Mahasiswa PPG IPI Garut Bersama DISPUSIPDA Gelar WIB 2 di SDN 1 Sukamukti

Berita Terkait

Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman
Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih
PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030
Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD
PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan
Melalui Pentas Seni Komite Sekolah Tumbuhkan Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
Melalui MKP, Haji Aten Munajat Perkuat Pendidikan Politik Generasi Muda Bermoral dan Beragama
DPC PDI Perjuangan Garut Fokus Konsolidasi dan Program Lima Mantap, Siap Bangkitkan Kekuatan Partai
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Rehabilitasi Jembatan Bokor Rampung, Akses Vital Warga Tanjung Mulya Kembali Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:47 WIB

Peringati HUT ke-49, Perumda Tirta Intan Garut Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Air Bersih

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:25 WIB

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:45 WIB

Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:37 WIB

PPP Garut Gelar Madrasah Kader Partai, Ayi Suryana Tekankan Kader Berintegritas dan Berjiwa Kepemimpinan

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB