Aksi Percobaan Pencurian di Gedung RM. Barokah Gagal, Warga Tanggap Gagalkan Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Upaya pencurian yang dilakukan oleh seorang pria di gudang RM. Barokah di Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Senin pagi, 28 April 2025. Pelaku, yang diketahui bernama IH (25), kini diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu, IPTU Amirudin, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna pink, mengaku mencari besi bekas. IH kemudian menemukan sejumlah batang besi bekas bangunan yang disimpan di dalam gudang milik Wawan Wahyudin, pemilik RM. Barokah.

Saat pelaku hendak mengambil besi tanpa izin, aksinya terhenti setelah diketahui oleh pemilik gudang. Wawan yang saat itu berada di lokasi langsung berteriak “maling!”, memicu perhatian warga sekitar yang segera berlari menuju lokasi kejadian.

“Mendengar teriakan korban, warga langsung berlari ke lokasi kejadian dan pelaku pun terperangkap. Ia mencoba kabur, namun warga berhasil menangkapnya,” jelas Kapolsek.

Meskipun pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, aksi tersebut gagal total. Warga yang kesal sempat melayangkan amukan terhadap pelaku sebelum akhirnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Amirudin menambahkan bahwa pihaknya segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Situasi sempat memanas, namun kami segera mengendalikan keadaan dan membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Barang bukti berupa lima batang besi bekas dan sepeda motor pelaku turut diamankan. Polisi juga tengah menggali keterangan dari sejumlah saksi mata yang ada di sekitar lokasi.

Pelaku, IH, dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek Cibatu memberi apresiasi terhadap ketanggapan warga yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut, namun ia mengingatkan untuk tetap mematuhi hukum.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Amirudin.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Garut juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama di area yang menyimpan barang berharga.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Kami juga berharap agar sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian terus terjalin demi terciptanya keamanan bersama,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku IH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cibatu untuk pengembangan kasus tersebut, termasuk penyelidikan apakah pelaku terlibat dalam kejadian serupa di wilayah Garut. (AGS)
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Cisompet Laksanakan Silaturahmi dan Pembinaan di SDN 3 dan SDN 4 Sindangsari

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru

Pendidikan

PAN Tetapkan Tiga Formatur DPD Garut Periode 2025–2030

Rabu, 24 Des 2025 - 09:25 WIB