Bersenjata Tajam, Residivis Curanmor Dibekuk Polres Garut: Ungkap Jaringan Pelaku Kekerasan Jalanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Nusaharianmedia.com — Komitmen Polres Garut dalam memberantas kriminalitas jalanan kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan kekerasan.

Melalui Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ketiga pelaku berinisial MSR dan AM, yang berperan sebagai eksekutor, serta ARP alias Abun, sebagai penadah kendaraan curian. Penangkapan dilakukan dalam operasi terencana oleh Unit Jatanras Polres Garut pada Selasa, 29 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa MSR, yang merupakan residivis kasus serupa, adalah otak di balik aksi tersebut. MSR mengajak AM untuk beraksi, dengan skema di mana AM mengendarai motor, sementara MSR membonceng sambil membawa senjata tajam berupa golok sepanjang 30 cm dan pistol mainan jenis revolver berwarna hitam sebagai alat intimidasi.

“Kedua alat tersebut disiapkan untuk menakuti warga jika aksi mereka diketahui. MSR tidak segan melakukan kekerasan terhadap siapa saja yang menghalangi,” jelas AKP Joko.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku langsung menjual motor hasil curian kepada ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, seharga Rp2,5 juta. Polisi mengungkap jaringan ini telah beroperasi di sedikitnya 19 lokasi berbeda, dengan target utama kawasan kos-kosan yang rawan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek, satu alat congkel lengkap tiga mata astag, satu pistol mainan, dan satu golok bergagang cokelat.

“MSR ini residivis kambuhan. Karena potensi bahayanya tinggi, kami lakukan tindakan tegas terukur,” tambah AKP Joko.

Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Garut juga menyerahkan kembali salah satu motor hasil curian kepada pemiliknya, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan, yang motornya hilang di area kafe Wihaus, Jalan Patriot.

“Alhamdulillah, dalam tujuh hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Garut,” ujar Koenrat.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat terdekat. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Joko Prihatin. (DIX)
Baca Juga :  Diperiksa 10 Jam di Kejari Purwakarta, Anne Ratna Mustika Mohon Do'a

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru