Ketua LSM Gapermas Asep Mulyana Tegaskan Siap Usut Dugaan Praktik Pungutan Liar Infak di SDN Dunguswiru Limbangan:Jangan Sampai Ada Unsur Pemaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Dugaan praktik penarikan infak secara rutin kepada siswa di SDN 3 Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat (LSM GAPERMAS), Asep Mulyana, angkat bicara terkait isu yang mencuat itu. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar.

“Kami akan selidiki dan pantau terus praktik penarikan infak di SDN Dunguswiru Limbangan ini. Jangan sampai ada unsur pemaksaan atau tekanan yang membuat siswa merasa tertekan hingga enggan bersekolah,” ujar Asep Mulyana saat ditemui wartawan, Sabtu (03/05/2025).

Asep menjelaskan, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa setiap hari Jumat, siswa diminta menyumbangkan infak sebesar Rp1.000. Sementara dana tersebut, menurut pihak sekolah, digunakan untuk keperluan renovasi bangunan sekolah serta pembangunan masjid. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan tekanan psikologis terhadap siswa yang tidak mampu menyumbang.

“Informasinya, bagi siswa yang tidak membawa infak, mereka sering ditegur bahkan merasa malu di depan teman-temannya. Ini yang menjadi keprihatinan kami. Jangan sampai kegiatan yang mulia malah berbalik menjadi beban mental bagi anak-anak,” tuturnya.

Menurut Asep, pihaknya tidak menolak adanya kegiatan sosial seperti pengumpulan infak. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama dari infak adalah keikhlasan dan sukarela.

“Kami mendukung setiap upaya untuk memajukan sekolah, termasuk penggalangan dana untuk pembangunan masjid atau renovasi fasilitas. Tapi semua harus dilakukan dengan sukarela, tanpa unsur paksaan, apalagi intimidasi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Asep, LSM GAPERMAS akan mengirimkan tim investigasi ke sekolah untuk menggali lebih dalam terkait praktik penarikan infak tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan apakah kebijakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, tentu kami akan mendorong agar ada tindakan tegas. Jangan sampai hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa intimidasi dirampas hanya karena persoalan infak ini,” katanya.

Asep juga mengingatkan bahwa tindakan penarikan dana di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pungli itu bisa dipidanakan. Dalam Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Tak hanya itu, Asep menambahkan, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Inilah pentingnya kita berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di sekolah. Jangan sampai melanggar hukum, hanya karena kurang sosialisasi atau pengawasan,” ujarnya.

Asep berharap, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua murid, untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan.

“Pemerintah sudah membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar. Masyarakat bisa melaporkan ke Satgas tersebut atau ke Ombudsman jika ada pungli di sekolah atau instansi lain. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak kita, dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penarikan infak yang ramai diperbincangkan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berjanji akan menelusuri laporan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi)

Baca Juga :  Respon Aduan Masyarakat, Polres Garut Razia Pengedaran Miras

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru