Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Wilayah Margawati

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (31/05/2025).

Pelaku yang diamankan adalah MFF (19), seorang kenek angkot asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Ia ditangkap setelah mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada jumat pagi sekitar pukul 04.00 wib, dengan tujuan mengklarifikasi kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Jardin.

Kejadian bermula ketika MFF (19) bersama dua temannya datang ke rumah Hilman pada dini hari dengan cara yang tidak wajar.

Mereka berteriak-teriak di depan rumah saat situasi masih sepi dan warga sekitar tengah beristirahat.

Hal tersebut membuat Hilman dan sejumlah warga keluar rumah.

Dua orang teman MFF (19) melarikan diri, sementara ia tertinggal di lokasi kejadian.

Hilman yang curiga, kemudian memeriksa pelaku dan menemukan sebilah golok tanpa gagang yang diselipkan di dalam jaket berwarna abu-abu milik pelaku.

Menyadari hal tersebut, Hilman langsung menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama berselang, petugas Polsek Garut Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah golok tanpa gagang, jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar AKP Zainuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Panji)
Baca Juga :  Sayang Heulang: Surga Tersembunyi yang Tertutup Jalan Rusak

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru