Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (26) dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan Satu buah tas selendang warna hijau.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Sabtu (21/06/2035).

Pelaku diduga sebagai perantara yang bertugas menjual dan mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian atau izin di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

Ia juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per bulan dan uang makan harian Rp50 ribu dari pria berinisial BM.

Tersangka baru dua kali melakukan penjualan, yakni pada tanggal 3 dan 17 Juni 2025, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (AGS)
Baca Juga :  Satpol PP Garut Tertibkan Warung Makan yang Beroperasi Siang Hari di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Kebersamaan dan Gotong Royong Jadi Semangat Uus Saripudin untuk Membangun Mekarjaya
Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor
Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius
Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut
RDTR Garut: Ketika Kepastian Hukum Tata Ruang Terus Tertunda
Dugaan Kerugian hingga Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Lakukan Langkah di Polres Garut
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, GAPENSI dan Pemkab Garut Bersinergi untuk Pembangunan Infrastruktur Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:40 WIB

Kebersamaan dan Gotong Royong Jadi Semangat Uus Saripudin untuk Membangun Mekarjaya

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Penipuan Dana Hibah Rp1,69 Miliar Dilaporkan ke Polres Garut, ASN Bapenda Jadi Terlapor

Kamis, 5 November 2026 - 18:05 WIB

Empat Anak Menanti Tempat Tinggal Aman, Rumah Ibu An-An di Cibodas Butuh Perhatian Serius

Kamis, 5 November 2026 - 15:18 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Kondisi Ibu An-An, Warga dengan Penghasilan 25 Ribu sehari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni.

Minggu, 1 November 2026 - 21:35 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Terima Kasih Nurdin Yana atas Dedikasi untuk Garut

Berita Terbaru