GLMPK Bongkar Pelanggaran Lahan PT JIL di Sempadan Sungai Cimanuk, DPRD Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – 8 Oktober 2025 —Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan bersama menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut dan pihak PT Jakarta Inti Land (JIL), membahas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk–Cisanggarung, tepatnya di kawasan belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan kolam renang Tropicana.

 

Audiensi ini digelar setelah GLMPK melaporkan adanya pelanggaran batas bangunan terhadap garis sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yakni minimal 15 meter dari bibir sungai.

 

Penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak PT JIL telah mengakui adanya bangunan di wilayah sempadan sungai. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan GLMPK, jarak antara bangunan terakhir dengan tanggul Sungai Cimanuk hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Garut Lantik Puluhan PNS, Berikut Deretan Pejabatnya

 

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kejelasan bahwa PT JIL mengakui ada area bangunan di zona sempadan. Padahal, menurut aturan, jarak minimalnya 15 meter dari bibir sungai dan harus bebas dari bangunan permanen,” ujar Asep.

 

Selain hasil pengukuran internal, GLMPK juga merujuk pada surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung tertanggal 26 Maret 2025, yang menegaskan bahwa area tersebut termasuk wilayah sempadan sungai yang wajib dikosongkan.

 

Dalam hasil audiensi, disepakati dua poin penting:

 

1. PT Jakarta Inti Land diberi waktu satu minggu—mulai 8 hingga 15 Oktober 2025—untuk memasang garis pembatas sejauh 15 meter dari tanggul sungai serta mengosongkan area itu dari aktivitas parkir atau bangunan permanen.

 

2. Apabila tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu tersebut, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP dengan pendampingan GLMPK.

Baca Juga :  Sekda Garut Resmikan Aplikasi “Polisi KB”, Dorong Transformasi Digital Layanan Keluarga Berencana

 

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan satu truk seng untuk dipasang sebagai pembatas hari ini. Namun karena pihak PT JIL berjanji akan melakukannya sendiri, kami tunda dulu langkah itu,” jelas Asep.

 

 

Terkait bangunan mushola yang berada di sisi timur kawasan, Asep menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk dalam area yang wajib dikosongkan.

“Mushola itu berbeda, karena merupakan fasilitas ibadah, bukan untuk kepentingan komersial,” tambahnya.

 

 

Asep juga menyebut bahwa hingga saat ini PT JIL belum dapat menunjukkan izin atau rekomendasi resmi dari instansi terkait atas pemanfaatan lahan sempadan sungai tersebut.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal penting dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Garut serta upaya menjaga kelestarian Sungai Cimanuk sebagai aset publik dan lingkungan yang harus dilindungi. (Hilman)

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat
Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan
Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:27 WIB

Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB