GLMPK Bongkar Pelanggaran Lahan PT JIL di Sempadan Sungai Cimanuk, DPRD Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com – 8 Oktober 2025 —Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan bersama menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Garut dan pihak PT Jakarta Inti Land (JIL), membahas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk–Cisanggarung, tepatnya di kawasan belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan kolam renang Tropicana.

 

Audiensi ini digelar setelah GLMPK melaporkan adanya pelanggaran batas bangunan terhadap garis sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yakni minimal 15 meter dari bibir sungai.

 

Penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak PT JIL telah mengakui adanya bangunan di wilayah sempadan sungai. Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan GLMPK, jarak antara bangunan terakhir dengan tanggul Sungai Cimanuk hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Korem 062/Tn Bersama Polres Garut Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas

 

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat kejelasan bahwa PT JIL mengakui ada area bangunan di zona sempadan. Padahal, menurut aturan, jarak minimalnya 15 meter dari bibir sungai dan harus bebas dari bangunan permanen,” ujar Asep.

 

Selain hasil pengukuran internal, GLMPK juga merujuk pada surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung tertanggal 26 Maret 2025, yang menegaskan bahwa area tersebut termasuk wilayah sempadan sungai yang wajib dikosongkan.

 

Dalam hasil audiensi, disepakati dua poin penting:

 

1. PT Jakarta Inti Land diberi waktu satu minggu—mulai 8 hingga 15 Oktober 2025—untuk memasang garis pembatas sejauh 15 meter dari tanggul sungai serta mengosongkan area itu dari aktivitas parkir atau bangunan permanen.

 

2. Apabila tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu tersebut, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP dengan pendampingan GLMPK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Garut Terima Audiensi Guru Madrasah, Hadirkan Sinergi dengan Pemkab

 

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan satu truk seng untuk dipasang sebagai pembatas hari ini. Namun karena pihak PT JIL berjanji akan melakukannya sendiri, kami tunda dulu langkah itu,” jelas Asep.

 

 

Terkait bangunan mushola yang berada di sisi timur kawasan, Asep menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk dalam area yang wajib dikosongkan.

“Mushola itu berbeda, karena merupakan fasilitas ibadah, bukan untuk kepentingan komersial,” tambahnya.

 

 

Asep juga menyebut bahwa hingga saat ini PT JIL belum dapat menunjukkan izin atau rekomendasi resmi dari instansi terkait atas pemanfaatan lahan sempadan sungai tersebut.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal penting dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Garut serta upaya menjaga kelestarian Sungai Cimanuk sebagai aset publik dan lingkungan yang harus dilindungi. (Hilman)

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru