Nusaharianmedia.com — GARUT, 6 Juni 2026 Peredaran obat keras ilegal seperti tramadol, hexymer, dan benzodiazepine kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Warga melaporkan adanya dugaan praktik penjualan bebas obat-obatan tersebut tanpa resep dokter di salah satu toko yang berlokasi di kawasan perbatasan Tanjung, Jalan Ibrahim Adjie.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, mengingat dampak penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal tersebut. Bahkan, muncul informasi bahwa salah satu individu yang diduga terlibat masih berstatus sebagai aparat aktif, serta adanya dugaan perlindungan dari oknum purnawirawan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Saat dilakukan investigasi oleh awak media, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penjualan tramadol, hexymer, dan benzodiazepine di lokasi yang dimaksud. Salah satu pihak di lokasi bahkan mengakui adanya penjualan obat-obatan tersebut.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek serius seperti gangguan pernapasan, kejang, ketergantungan, hingga risiko kematian.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama ini terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Namun, masyarakat menilai penanganan di lapangan masih belum maksimal.
Warga pun mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Tarogong Kaler, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal, melainkan ditindaklanjuti hingga ke tingkat Polres Garut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang









