Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melibatkan Sdr. MTR (31), warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, terungkap pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan korban yang merupakan pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, mengalami kerugian hingga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Menurut keterangan korban, awal mula kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban bersama Sdr. MTR menjual sebidang tanah sawah beserta sumber mata air di Blok Situ Hapa, Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, kepada Jajang Sopian.

Lanjut Suarna, Transaksi ini disepakati dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu satu tahun.

Pada 10 Mei 2024, Jajang Sopian memberikan uang muka sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kemudian pada 13 Mei 2024, ia mentransfer tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pada 3 Juni 2024, Jajang Sopian kembali mentransfer Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. MTR.

Namun, pada Desember 2024, korban merasa curiga karena belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Ketika ditanyakan kepada Sdr. MTR, ia menjawab bahwa Jajang Sopian belum melakukan pembayaran sisa uang tersebut.

Pada tanggal 26 Desember 2024, korban memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Jajang Sopian mengenai sisa pembayaran tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Jajang Sopian mengungkapkan bahwa ia telah membayar sisa uang sebesar Rp 70.000.000,- kepada Sdr MTR, yang membuat korban terkejut dan semakin curiga terhadap tindakan Sdr. MTR.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 70.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.” Ujar Suarna. (Panji)

Baca Juga :  Sat Narkoba Gencar Razia Miras Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

“Pembangunan yang Dikhianati”: Aktivis Muda Iwan Setiawan, Ungkap Permainan BankeDes di Garut
Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding
Ketika “Kota Santri” Berubah Jadi Kota Sunyi: GAM Tuntut Kepemimpinan Tegas di Tengah Krisis Moral
Polsek Garut Kota Amankan Satu Pelaku Pencurian di Sekitar Pendopo Alun-Alun Garut
Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan
KHDPK: Jalan Baru Menuju Kedaulatan Desa atas Hutan dan Masa Depan Bangsa
Buron Kasus Pengeroyokan di Cibatu Akhirnya Ditangkap Polisi
PDAM Tirta Intan Garut Gerak Cepat Atasi Gangguan Pelayanan: PLT Direksi Lakukan Inspeksi dan Perbaikan Langsung di Lapangan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:27 WIB

“Pembangunan yang Dikhianati”: Aktivis Muda Iwan Setiawan, Ungkap Permainan BankeDes di Garut

Senin, 23 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding

Senin, 23 Juni 2025 - 13:55 WIB

Ketika “Kota Santri” Berubah Jadi Kota Sunyi: GAM Tuntut Kepemimpinan Tegas di Tengah Krisis Moral

Senin, 23 Juni 2025 - 13:29 WIB

Polsek Garut Kota Amankan Satu Pelaku Pencurian di Sekitar Pendopo Alun-Alun Garut

Senin, 23 Juni 2025 - 11:52 WIB

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Garut Kenang Jasa Para Pahlawan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muarasanding

Senin, 23 Jun 2025 - 16:54 WIB