Koalisi Mahasiswa Garut Soroti Pengabaian Aspirasi Rakyat dan Krisis Legitimasi DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Koalisi Mahasiswa Garut menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 23 Desember 2025, sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.

Aksi tersebut ditegaskan bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai upaya menyuarakan kepentingan rakyat yang selama ini dianggap tidak mendapatkan respons yang layak dari lembaga legislatif.

 

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Garut menyampaikan bahwa mereka turun ke jalan dengan membawa kajian akademik, data empiris, serta semangat perubahan demi terwujudnya Kabupaten Garut yang lebih baik. Namun, harapan untuk memperoleh ruang dialog yang terbuka dan konstruktif justru berujung pada sikap pengabaian dari DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

 

“Yang kami hadapi bukan itikad baik untuk berdialog, melainkan pengabaian yang terang-terangan. DPRD yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan negara justru menjelma menjadi tembok tebal yang membungkam aspirasi,” demikian

 

pernyataan Koalisi Mahasiswa Garut.

Menurut mereka, sikap tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar mandat perwakilan yang diperoleh DPRD melalui suara rakyat.

 

Demokrasi perwakilan, kata mereka, mensyaratkan hubungan timbal balik antara wakil rakyat dan masyarakat. Ketika wakil rakyat menolak hadir, mendengar, dan berdialog, maka yang muncul adalah krisis legitimasi politik.

 

Koalisi Mahasiswa Garut juga menilai pengabaian aspirasi publik mencerminkan kegagalan DPRD Kabupaten Garut dalam menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan.

 

Ketidakhadiran serta minimnya respons terhadap suara masyarakat dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran terhadap tanggung jawab politik dan etika jabatan.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut Resmi Beroperasi

 

“Dalam negara hukum, pembiaran terhadap aspirasi rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pemerintahan,” tegas mereka.

 

Selain itu, Koalisi Mahasiswa Garut turut menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Garut dalam sidang paripurna. Fenomena ini dinilai sebagai persoalan serius karena sidang paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan daerah.

 

Ketidakhadiran anggota dewan berulang kali menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum, sehingga pembahasan dan pengesahan kebijakan strategis daerah kerap tertunda.

 

Secara konstitusional, DPRD dibentuk sebagai representasi kehendak rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Seluruh fungsi tersebut dijalankan melalui mekanisme rapat resmi, khususnya sidang paripurna.

 

Lebih lanjut, Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara tegas mewajibkan anggota DPRD untuk menghadiri rapat-rapat dewan. Oleh karena itu, absennya anggota DPRD tanpa alasan yang sah dinilai sebagai pelanggaran kewajiban hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.

 

Dampak dari rendahnya kehadiran anggota DPRD dinilai sangat luas. Pada fungsi legislasi, masyarakat kehilangan kepastian hukum akibat tertundanya pembentukan peraturan daerah.

Pada aspek anggaran, lemahnya kehadiran membuka ruang minimnya kontrol terhadap kebijakan APBD yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sementara itu, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga menjadi lemah.

Baca Juga :  Menjadi Pegawai Bernilai Tinggi: Kontribusi Nyata Melampaui Tugas dan Fungsi

 

Dari perspektif representasi politik, kondisi tersebut mencerminkan krisis serius. Wakil rakyat tidak cukup hanya hadir secara simbolik, tetapi dituntut berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Ketidakhadiran yang berulang dinilai menggerus legitimasi moral dan politik anggota DPRD sebagai wakil rakyat.

 

Atas dasar itu, Koalisi Mahasiswa Garut mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Garut untuk bertanggung jawab atas buruknya disiplin kehadiran anggota dewan. Mereka juga menuntut penegakan tata tertib dan kode etik DPRD secara tegas, serta mendorong Badan Kehormatan DPRD agar menjatuhkan sanksi yang adil dan proporsional terhadap anggota yang terbukti melanggar.

 

Selain itu, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut didorong untuk lebih serius memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Peningkatan PAD yang melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berpihak pada rakyat.

 

Sebagai penutup, Koalisi Mahasiswa Garut menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan bersifat moral dan konstitusional. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan DPRD Kabupaten Garut demi menjaga kualitas demokrasi lokal.

 

Pernyataan sikap dan kajian kritis tersebut ditandatangani oleh Dani Wijaya Kusuma, Ketua Senat STHG, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Garut.

Berita Terkait

ORADO Lapas Garut Meriahkan HUT RI ke-81, Adu Strategi Domino Jadi Jembatan Silaturahmi dengan Masyarakat
DPRD Garut Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Aris Munandar Serukan Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Rakyat
Pidato Kenegaraan Presiden: Tambang Ilegal Merugikan Negara, Prabowo Perintahkan Panglima TNI-Polri Usut dan Tindak Oknum yang Terlibat
Rp296 Miliar Anggaran Jalan Disorot, Diduga Terkonsentrasi di Wilayah Asal Kadis PUPR, Gerindra Murka
Jangan Main Mata! HMI Garut Warning Pansel BAZNAS: Amanah Umat Bukan Ajang Kepentingan
Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB
Bupati Garut Dukung GUNTARA-GEMAS, Ketua BKPRMI Jabar Komitmen Bentuk Generasi Berakhlak Berbasis Masjid
Generasi Muda Terancam, Sekjen ABAG Tedi Sutardi Pertanyakan Keseriusan APH, Soroti Ketidakhadiran Kapolres Garut: “Kami Tidak Akan Diam!”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:24 WIB

ORADO Lapas Garut Meriahkan HUT RI ke-81, Adu Strategi Domino Jadi Jembatan Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:08 WIB

DPRD Garut Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Aris Munandar Serukan Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden: Tambang Ilegal Merugikan Negara, Prabowo Perintahkan Panglima TNI-Polri Usut dan Tindak Oknum yang Terlibat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Rp296 Miliar Anggaran Jalan Disorot, Diduga Terkonsentrasi di Wilayah Asal Kadis PUPR, Gerindra Murka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Lindungi Generasi Muda, Pemkab-Forkopimda Garut Terbitkan SE Obat Terlarang dan Perkuat Patroli Anak Mulai 21.00 WIB

Berita Terbaru