Nusaharianmedia.com — Kamis 15 Oktober 2026 Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Dadang ke Polres Garut, praktisi hukum menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, wajib tunduk pada hukum dan tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau benar terdapat tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa. Jabatan kepala desa bukan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, apalagi menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat.
Ia juga mendesak Bupati Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Samarang, serta Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan kepala desa.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa jabatan pemerintahan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, proses pidana maupun administratif harus berjalan sesuai aturan. Pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum, apa pun jabatan dan kedudukannya.









