Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Kamis 15 Oktober 2026  Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Dadang ke Polres Garut, praktisi hukum menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, wajib tunduk pada hukum dan tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau benar terdapat tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa. Jabatan kepala desa bukan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, apalagi menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat.

Ia juga mendesak Bupati Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Samarang, serta Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Sekolah Masih Berbayar? Janji Pendidikan Gratis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Dipertanyakan

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa jabatan pemerintahan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, proses pidana maupun administratif harus berjalan sesuai aturan. Pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Ia menegaskan, tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum, apa pun jabatan dan kedudukannya.

Berita Terkait

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara
Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas
Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027
Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus
Hampir 3 Tahun Menunggu, Pemuda Merah Putih Desak RSUD dr. Slamet Buka Terang Dugaan Malpraktik Salsabila
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Pasawahan Garut Ditunda Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pak Dadang Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Garut, Minta Kasus Diusut Tuntas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Uus Saripudin Siap Membawa Perubahan Baru untuk Desa Mekarjaya pada Pilkades 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bayongbong Masuk Penanganan Polres Garut, Ricky Faisal Usman, S.H. Siap Kawal Kasus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Desak Polres dan Pemkab Garut Tindak Dugaan Penganiayaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:08 WIB