Nusaharianmedia.com — Febbie A. Zam Zami, M. Hum. (Linguist & Cultural Analyst) Penyelenggaraan Gelar Pesona Budaya Garut (GPBG 2026) merupakan fenomena kultural yang tidak hanya relevan dalam konteks ekspresi seni dan tradisi, tetapi juga memiliki signifikansi akademik dalam ranah linguistik, kajian budaya, serta pembangunan ekonomi daerah.
Dalam perspektif linguistik struktural, sebagaimana dikemukakan oleh Ferdinand de Saussure (1916), bahasa merupakan sistem tanda (langue) yang membentuk realitas sosial melalui praktik penggunaan (parole) GPBG 2026 menghadirkan ruang aktualisasi “parole kolektif” masyarakat Garut, di mana simbol, bahasa, dan narasi lokal diproduksi ulang secara publik. Hal ini menjadikan acara tersebut sebagai medium strategis dalam menjaga keberlangsungan sistem tanda lokal di tengah tekanan homogenisasi global.
Lebih lanjut, dalam kerangka semiotika budaya Roland Barthes (1972), setiap elemen dalam GPBG mulai dari kostum tradisional, pertunjukan seni, hingga narasi lokal berfungsi sebagai mitos (mythologies) yang merepresentasikan identitas dan ideologi kultural masyarakat.Dengan demikian, GPBG tidak hanya menampilkan budaya, tetapi juga mereproduksi makna dan legitimasi identitas Garut sebagai entitas sosial-budaya yang khas.
Dari perspektif antropologi linguistik, Dell Hymes (1974) melalui konsep ethnography of speaking menekankan bahwa bahasa harus dipahami dalam konteks sosial dan budaya penggunaannya. (GPBG 2026 ) menjadi ruang performatif di mana praktik berbahasa lokal tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dihidupkan kembali dalam interaksi sosial yang nyata. Ini penting dalam konteks revitalisasi bahasa daerah yang saat ini menghadapi tantangan serius akibat pergeseran generasi dan dominasi bahasa global.
Sementara itu, dalam kerangka kajian budaya kritis Stuart Hall (1997), representasi budaya dalam ruang publik seperti GPBG merupakan arena negosiasi identitas. Melalui GPBG 2026, masyarakat Garut tidak hanya mempertahankan tradisi, tetapi juga mendefinisikan ulang identitasnya secara dinamis dalam lanskap modernitas. Hal ini memperkuat posisi budaya lokal sebagai aktor aktif, bukan sekadar objek folkloris.
Dari sudut pandang pembangunan, pemikiran Amartya Sen (1999) mengenai development as freedom menegaskan bahwa pembangunan harus mencakup kebebasan kultural dan ekspresi identitas. Dalam konteks ini, GPBG 2026 berkontribusi terhadap perluasan kapabilitas budaya masyarakat Garut, yakni kemampuan untuk mengekspresikan, mempertahankan, dan mengembangkan warisan budayanya.
Lebih jauh, dalam perspektif ekonomi budaya sebagaimana dikembangkan oleh David Throsby (2001), kegiatan budaya memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai kultural (dual value) GPBG 2026 berpotensi menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, industri kreatif, serta peningkatan daya tarik investasi.
Representasi budaya yang kuat dan otentik merupakan aset strategis dalam membangun place branding yang kompetitif di tingkat regional maupun global.
Dengan demikian, GPBG 2026 tidak dapat direduksi sebagai sekadar kegiatan seremonial atau konsumsi anggaran daerah. Ia merupakan instrumen strategis dalam pelestarian bahasa dan budaya, sekaligus investasi jangka panjang dalam pembangunan ekonomi berbasis identitas. Tantangan ke depan terletak pada penguatan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis dampak agar manfaat kultural dan ekonomi dari kegiatan ini dapat terdistribusi secara inklusif.
Sebagai penutup, penting ditegaskan bahwa pelestarian bahasa dan budaya bukanlah beban pembangunan, melainkan fondasi peradaban. GPBG 2026 adalah manifestasi konkret dari upaya tersebut sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa Garut tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga tetap berakar kuat pada identitas kulturalnya.









