K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut secara tegas menyatakan kesiapan mereka mengerahkan hingga 10.000 massa aksi untuk turun ke jalan, dengan titik utama di depan Gedung Pendopo Garut.

Hal ini menandakan gelombang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Garut dipastikan bakal berlangsung panas. Ketua K-SPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatuloh, mengungkapkan bahwa konsolidasi internal terus dimatangkan melalui rapat koordinasi bersama jajaran pengurus.

Pertemuan tersebut bahkan digelar di salah satu pusat kuliner di Garut, menandakan gerakan ini dibangun dari ruang-ruang diskusi yang cair namun serius, Rabu (22/04/2026).

“Rencana besar ini bukan sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi simbol akumulasi keresahan buruh yang selama ini merasa suaranya belum sepenuhnya didengar, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan,” ungkap Andri.

Menurut Andri, inti dari aksi ini sederhana tapi krusial yakni, menuntut perhatian yang lebih nyata terhadap kondisi pekerja di Garut.

“Kami ingin ada keseriusan dalam melihat nasib buruh. Jangan sampai mereka hanya jadi angka dalam statistik, tapi tidak diperhatikan kesejahteraannya,” tegasnya

Salah satu isu yang menjadi bahan bakar utama aksi adalah ketidakjelasan nasib ribuan buruh eks perusahaan PT Danbi International.

Seperti diketahui, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Februari 2025. Namun hingga April 2026, lebih dari 2.000 pekerja yang terdampak masih berada dalam ketidakpastian.

Salah satu suara lantang datang dari Mona Karinda, yang juga merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Ia menyoroti lambannya penanganan pasca kepailitan, terutama terkait kejelasan hak-hak buruh.

Baca Juga :  Polsek Banyuresmi Gerebek Pengedar Pil Koplo, Temukan Ribuan Butir Obat Terlarang

“Sudah lebih dari setahun, tapi belum ada kejelasan dari kurator. Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi soal hidup ribuan keluarga,” ujarnya.

Mona mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk turun tangan lebih aktif agar proses penyelesaian bisa dipercepat dan tidak berlarut-larut.

Selain isu PHK, persoalan klasik yang terus berulang adalah soal upah. Perwakilan pekerja dari PT Chang Sin Reksa Jaya, Ali Lukman, menilai bahwa Upah Minimum Regional (UMR) Garut yang berada di kisaran Rp2,4 juta masih jauh dari kata layak.
“Dengan biaya hidup sekarang, angka segitu jelas belum cukup. Apalagi bagi pekerja di sektor informal yang tidak punya jaminan pasti,” katanya.

Menurut Ali, momentum May Day harus dimanfaatkan sebagai ruang menyuarakan tuntutan kolektif agar pemerintah dan pengusaha benar-benar mendengar aspirasi buruh, bukan sekadar formalitas tahunan.

Menariknya, isu yang diangkat dalam aksi kali ini tidak hanya soal upah dan PHK, tetapi juga merambah ke kebijakan nasional, khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar 10 mg per batang rokok.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah protektif untuk menekan risiko adiksi dan penyakit akibat rokok.

Namun di sisi lain, para pekerja dan pelaku industri menilai aturan tersebut berpotensi membawa dampak besar terhadap sektor ekonomi, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Garut.

Baca Juga :  Dera Hermana, Politisi PDIP Sekaligus Aktivis Garut : Aksi Protes Masyarakat Garut Terhadap Pembuangan Sampah dari Kota Bandung Ke TPA Pasir Bajing

Ketua K-SPSI Garut secara tegas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau batas nikotin hanya 1 mg, itu sulit dipenuhi. Tembakau lokal kita rata-rata kandungannya jauh lebih tinggi. Ini bisa berdampak ke petani, pabrik, sampai tenaga kerja,” jelas Andri.

Selain itu, menurut Andri, regulasi tersebut juga mengatur pelarangan penjualan rokok secara eceran, pembatasan iklan di media digital, serta menaikkan batas usia konsumen menjadi 21 tahun. Vape pun kini diposisikan setara dengan rokok konvensional dalam hal pengawasan.

“Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah maju dalam aspek kesehatan. Namun bagi pelaku industri dan pekerja, kebijakan tersebut dinilai bisa mengancam keberlangsungan usaha, memicu penurunan serapan tembakau, bahkan membuka celah meningkatnya peredaran rokok ilegal,” sebut Andri.

Dengan berbagai isu yang mengemuka, Andri menyatakan dengan tegas, aksi May Day 2026 di Garut diprediksi tidak hanya menjadi demonstrasi biasa, tetapi juga panggung besar bagi buruh untuk menyampaikan keresahan yang selama ini terpendam.

Dari nasib buruh korban pailit, tuntutan upah layak, hingga polemik regulasi nasional, semuanya bertemu dalam satu momentum, perlawanan yang terorganisir.

“Kami menanti bagaimana respons pemerintah daerah dan pihak terkait. Apakah suara 10.000 buruh ini akan benar-benar didengar, atau kembali tenggelam dalam rutinitas tahunan?,” tanya Andri.

Yang jelas, Andri menegaskan pula, bagi para pekerja di Garut, May Day tahun ini bukan sekadar peringatan, akan tetapi ini adalah perjuangan.

Berita Terkait

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?
Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak
Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut
Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak
Jalan Pembangunan hingga Ahmad Yani Diusulkan Jadi Jalan Provinsi, PUPR Garut Masih Kaji Status dan Konektivitas
MUI Kabupaten Garut Dukung Penuh Gerakan Aliansi Bela Anak Bangsa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Obat Keras, Minuman Keras, dan Narkoba
Dugaan Pengondisian Lelang Garut Market City, Oknum Dinas Indag Disorot, Pengusaha Lokal Desak Transparansi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Menakar Efektivitas Kapolres Baru: Mengapa Razia Miras dan Obat Keras di Garut Selalu Kandas di Permukaan?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Bukan Sekadar Surat Edaran, Ketua DPRD Garut Aris Munandar Dorong Perbup Jam Malam Anak demi Perlindungan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Golkar Garut Peringati HUT ke-50 Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Bangun Budaya Berkendara Aman Sejak Dini, inDrive Tuntaskan “Drive Your Future” di SMKN 2 Garut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Perkuat Perlindungan Generasi Muda, Kapolres Garut Bersinergi dengan DPRD Dorong Penguatan Regulasi Jam Malam Anak

Berita Terbaru