GMNI Garut Resmi Buka Posko Pengaduan Pertanahan: Fokus pada PTSL, Konflik Agraria, dan Perampasan Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com — Jumat (22/08/2025) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Garut resmi membuka Posko Pengaduan Pertanahan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, mulai dari dugaan perampasan tanah, penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mafia tanah, pungutan liar, hingga konflik agraria lainnya.

 

Posko ini hadir dengan layanan gratis, rahasia, dan berpihak pada rakyat, meliputi pendampingan administrasi, advokasi awal, hingga pengawalan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Sekretaris DPC GMNI Garut, Luthfi Muchtar, menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk keberpihakan organisasi pada rakyat kecil.

 

“Negara wajib hadir melalui layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. GMNI akan mengawal setiap laporan secara profesional, menghormati proses hukum, dan mendorong penyelesaian yang adil,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Posko, Agung Syarifudin, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan sudah disiapkan secara jelas.

 

“Identitas pelapor akan kami lindungi. Verifikasi awal maksimal 3×24 jam, lalu dalam 14 hari pertama kami susun rencana aksi, mulai dari pengumpulan bukti, permintaan data ke instansi terkait, hingga opsi mediasi atau pelaporan resmi. Semua layanan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD KNPI Garut Agil Syahrizal Ucapkan Selamat kepada Pengurus BPC PHRI Garut, Pemuda Siap Berkolaborasi Bangun Pariwisata Berdaya Saing

 

 

Latar Belakang

Pembentukan posko ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PTSL, sertifikat ganda, batas bidang bermasalah, intimidasi, hingga praktik mafia tanah. GMNI menekankan bahwa PTSL adalah program strategis negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sehingga wajib bebas dari pungli dan penyimpangan.

 

Untuk mempercepat penyelesaian, GMNI mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk ATR/BPN, pemerintah desa/kelurahan, Ombudsman, Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, serta jejaring bantuan hukum.

 

Layanan Posko

1. Penerimaan dan pencatatan laporan dengan nomor perkara.

2. Konsultasi hukum dasar dan edukasi pertanahan.

3. Pendampingan administrasi ke ATR/BPN dan pemerintah desa.

4. Pengawalan laporan ke aparat penegak hukum.

5. Mediasi awal dan pemetaan sengketa.

Baca Juga :  Simpanglima Tarogong Kidul Mulai Dipadati Kendaraan Jelang Lebaran H-2

6. Rekomendasi advokasi litigasi maupun non-litigasi bersama mitra LBH/advokat.

 

Prinsip Layanan

Gratis dan anti pungli.

Identitas dan dokumen pelapor dijamin kerahasiaannya.

Objektif, non-partisan, dan mengutamakan kelompok rentan.

Menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum.

 

Cara Melapor

📍 Datang langsung: Wisma Pejuang Pemikir, Pepabri Blok G16, Desa Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut

🕛 Jam layanan: 24 Jam Terbuka untuk Rakyat

📱 WA Hotline: 089512306251

📧 Email: gmnigarutjaya26@gmail.com

 

Dokumen awal yang dianjurkan: identitas (KTP/KK), bukti kepemilikan (sertifikat/AJB/Letter C/Girik/Petok D, risalah PTSL), SPPT PBB terbaru, foto lokasi, serta kronologi kejadian.

 

Seruan GMNI

Kepada masyarakat: laporkan setiap dugaan penyimpangan pertanahan, jangan membayar biaya di luar ketentuan resmi PTSL.

 

Kepada pemangku kepentingan: bersinergi dalam pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Kepada aparat penegak hukum: proses setiap laporan secara profesional, bebas intervensi, dan mengutamakan keadilan substantif.

Berita Terkait

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah
Forum Lintas OPD Bahas Optimalisasi Aset, Bapenda Garut Tekankan Aset Daerah Harus Bernilai Ekonomi dan Berdampak bagi Masyarakat
Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel
Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah
Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan
Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Dukung Instruksi Partai, Fokus Perjuangkan Program Kerakyatan
Garut Bersiap Sambut Festival Qasidah se-Jawa Barat 2026, Ketua DPD LASQI Tegaskan Wadah Silaturahmi Seniman Islami dan Ajang Pelestarian Seni Budaya Islam
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Peduli Korban Kebakaran Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan Dorong Sinergi CSR, Kemensos, dan Masyarakat untuk Pemulihan Rumah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:27 WIB

Etika dan Kedisiplinan ASN Disorot Saat Apel Rutin, Sejumlah Pegawai Terpantau Asyik Mengobrol dan Bermain Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:31 WIB

Satu Bumi, Satu Tindakan: Garut Gelar Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Beragam Aksi Nyata, DLH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Warga Atasi Krisis Sampah

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Kewajiban Lingkungan PT UNI Cibatu Jadi Sorotan, Forum Pemerhati Lingkungan Desak Transparansi RTH dan Dokumen Lingkungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua LIBAS Tedi Sutardi Geram, Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Garut: Jangan Hanya Formalitas dan Mengejar Popularitas

Berita Terbaru

Uncategorized

West Java Take Over di Garut Meledak, Disambut Hangat Pecinta Kopi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:27 WIB