Izin Dipersulit, PKBM Fiktif Dibiarkan? Polemik Perizinan di Garut Kian Mengguncang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com 06 Mei 2026 , Polemik perizinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut kian memanas. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya dugaan PKBM fiktif, muncul ironi yang memantik tanda tanya besar: lembaga yang berupaya menempuh jalur resmi justru mengaku dipersulit, bahkan harus menunggu izin hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan.

 

Salah satu pengelola PKBM di wilayah Kecamatan Bayongbong mengungkapkan kekecewaannya. Sejak tahun 2021, lembaganya telah mengajukan perizinan resmi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Namun hingga kini, izin tersebut tak kunjung terbit, meskipun kegiatan belajar mengajar sudah berjalan.

 

“Kami ini ingin tertib, ingin sesuai aturan. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, bahkan sudah diunggah ke aplikasi Si Jempol sesuai arahan dari Disdik. Tapi kenapa izin belum juga keluar? Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada heran.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak untuk melengkapi kekurangan administrasi jika memang ada. Namun yang menjadi persoalan, tidak adanya kejelasan mengenai kekurangan tersebut.

 

“Kalau memang ada yang kurang, sampaikan saja. Kami siap memperbaiki. Tapi ini seperti tidak ada kepastian. Kami dipingpong, dilempar ke sana ke sini,” tambahnya.

 

Fenomena ini memunculkan kontradiksi tajam. Di satu sisi, isu PKBM fiktif yang diduga hanya menjadi alat untuk menyerap anggaran terus mencuat dan belum ditindak tegas. Di sisi lain, lembaga yang berupaya legal justru menghadapi jalan berliku dalam proses perizinan. Pertanyaan pun bermunculan:

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Ferdiansyah Sosialisasikan Program Aneka Tunjangan Guru Non ASN, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

 

• Mengapa PKBM yang diduga fiktif bisa tetap beroperasi tanpa hambatan?
• Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas lambannya proses perizinan ini?
• Apakah ada faktor non-teknis yang menghambat penerbitan izin?
• Mengapa sistem digital seperti Si Jempol tidak mampu mempercepat proses, justru terkesan menjadi formalitas belaka?

 

“Siapa yang harus disalahkan? Yayasan atau pengurus? Kalau faktanya banyak PKBM fiktif masih berjalan sampai sekarang, sementara yang ingin legal malah dipersulit,” ujarnya.

 

Seorang pemilik PKBM lain yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan hal serupa.

 

Secara normatif, proses perizinan PKBM seharusnya tidak memakan waktu lama. Jika seluruh dokumen telah lengkap, rekomendasi dari Disdik idealnya dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

 

“Dari 2021 sampai sekarang belum keluar. Padahal tinggal menunggu rekomendasi. Ini kan aneh,” ungkap salah satu pengelola PKBM yang telah beroperasi cukup lama.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara standar pelayanan publik dengan praktik di lapangan. Bahkan tidak sedikit yang mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Disdik Garut, khususnya pejabat di bidang terkait, justru memperkeruh keadaan. Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas dan komprehensif, pejabat yang bersangkutan disebut hanya mengarahkan kepada staf.

Baca Juga :  Demokrat Garut Gelar Buka Bersama dan Konsolidasi Pendidikan Politik Kader, Tekankan Perjuangan untuk Rakyat

 

Ironisnya, staf yang ditunjuk justru dinilai tidak memahami secara teknis mekanisme perizinan PKBM.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
•• Apakah pejabat terkait benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya?
•• Mengapa tidak ada satu pintu informasi yang jelas bagi masyarakat?
•• Apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?

 

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan nonformal. Ketidakjelasan prosedur, lambannya respon, serta minimnya transparansi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

 

Lebih jauh, jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persepsi negatif: bahwa sistem perizinan tidak berjalan secara objektif dan berpotensi membuka ruang praktik-praktik tidak sehat.

 

Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan akses pendidikan melalui PKBM, persoalan ini justru menjadi kontraproduktif.

Apakah ini sekadar masalah birokrasi yang lamban? Ataukah ada pola pembiaran sistemik yang selama ini tidak tersentuh?

 

Satu hal yang pasti, publik kini menunggu jawaban tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Transparansi, kejelasan, dan keberpihakan pada lembaga yang taat aturan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang kian memanas ini.

Penulis : Hilman

Editor : Redaksi Nusaharianmedia

Berita Terkait

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan
234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Budaya Sunda Bagian dari Jati Diri, H. Aten Munajat Dorong Pelestarian, Penggerak Ekonomi, dan Peningkatan Kesejahteraan Seniman
Konfercab III, Kalamullah Apandi Resmi Pimpin PA GMNI Garut, Targetkan Organisasi Solid, Melek Teknologi dan Aktif Advokasi Sosial
Bawa Gagasan Perubahan, Bung Kalam Siap Nahkodai PA GMNI Garut: Satukan Potensi Alumni, Wujudkan Organisasi Solid, Mandiri dan Adaptif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

Kepala Sekolah Definitif Minim, Disdik Garut Didesak Bertindak: Transparansi Mekanisme Seleksi dan Peran Pengawas Dipertanyakan

Minggu, 13 September 2026 - 19:20 WIB

234SC Garut Bertransformasi Jadi Ormas, Okke M. Hadist: Siap Kawal Pemerintahan dan Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 21:39 WIB

Lebakagung Juara Liga Desa Garut 2026 usai Menang Dramatis 3-2 atas Sukawargi, Camat Karangpawitan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru