
Nusaharianmedia.com – Komisi IV DPRD Garut menerima audiensi dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang mendorong percepatan terbentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Garut. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Garut pada Senin (29/09/2025).
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan bahwa keberadaan KPAD sangat penting sebagai lembaga daerah yang berfungsi mengawasi serta melindungi anak di tingkat kabupaten. Menurutnya, hubungan antara KPAD dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif.
“KPAI mendukung pembentukan KPAD di daerah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama pasal 74 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, di mana pembiayaannya dibebankan kepada APBD,” jelas Yudha.
Ia menegaskan bahwa Garut sudah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan. Namun, dengan tingginya jumlah populasi anak di Garut mencapai 731 ribu jiwa dari total 2,8 juta penduduk, keberadaan KPAD sangat mendesak.
“Kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi, baik kekerasan verbal, fisik, maupun seksual. Karena itu sudah waktunya Garut memiliki KPAD sebagai lembaga penunjang pemerintah daerah dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Yudha juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar di Kecamatan Leles. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti kuat urgensi kehadiran KPAD di Kabupaten Garut. Ia bahkan mendesak agar Dinas Pendidikan kembali mengaktifkan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS).
“Ini untuk mencegah fenomena seperti di SDN Leles, di mana seorang guru melakukan pelecehan seksual terhadap 51 siswa. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Yudha menilai Pemkab Garut dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR untuk mendukung operasional KPAD. Ia juga berpendapat oknum guru pelaku kekerasan seksual tidak hanya dinonaktifkan, tetapi harus dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Komisi IV DPRD sepakat mendukung pembentukan KPAD, karena ini bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.







