Membedah Kepemilikan Organisasi : Milik Bersama Atau Individu?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Oleh: Achmad Syafei,SH.)

Organisasi hadir dalam berbagai bentuk dan tujuan, mulai dari yang berkembang pesat hingga yang berjalan lamban. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, seperti sumber daya manusia, struktur kepemimpinan, hingga aturan internal. Namun, sebuah pertanyaan penting layak diajukan: siapa sebenarnya pemilik organisasi?

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi idealnya dimiliki oleh seluruh anggotanya. Hak dan kewajiban anggota diatur secara setara untuk menjamin keterlibatan kolektif dalam menentukan arah dan kebijakan. Sayangnya, kenyataan di lapangan seringkali tidak sejalan dengan aturan ini. Banyak organisasi dikuasai oleh segelintir orang yang merasa lebih dominan dan berhak menentukan segalanya.

Fenomena ini memunculkan praktik otoriter di mana keputusan organisasi hanya berpusat pada satu pihak. Bahkan, ada oknum yang mengklaim bahwa organisasi adalah “miliknya”, sehingga menutup ruang bagi anggota lain yang berbeda pandangan. Ironisnya, praktik semacam ini sering diterima tanpa perlawanan oleh anggota, menciptakan sebuah “organisasi pribadi” yang menjauh dari prinsip demokrasi.

Apakah perilaku tersebut mencerminkan kecerdasan atau justru egoisme yang membatasi kebijaksanaan? Dalam demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, praktik semacam ini tidak seharusnya terjadi. Organisasi seharusnya menjadi ruang inklusif bagi seluruh anggota untuk berbagi gagasan dan bekerja bersama mencapai tujuan bersama.

Refleksi ini mengingatkan kita semua untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi dalam berorganisasi. Sebab, pada hakikatnya, organisasi adalah milik bersama, bukan milik individu atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Kejayaan Sifatnya Sementara : Cobalah Ambil Hikmah dari Daun yang Gugur

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi, RW 08 Intan Regency Gelar Khitan Kadeudeuh bagi 25 Anak sebagai Wujud Kepedulian Warga
Aset Daerah hingga Tanah Warga Dipasangi Tiang Provider, Legalitas dan Izinnya Dipertanyakan: Siapa Pemiliknya dan Siapa yang Mengizinkan?
Ketua Cabor Drum Band Garut Geram Atlet Latihan Dipungut Parkir 
Bawa Gagasan Perubahan, Bung Kalam Siap Nahkodai PA GMNI Garut: Satukan Potensi Alumni, Wujudkan Organisasi Solid, Mandiri dan Adaptif
Cegah Eksploitasi Anak, DPPKBPPPA Garut Gandeng Satpol PP dan Dinsos Perkuat Pengawasan
Memaknai Muhammad Sebelum Kenabian: Maulid di Pendopo Garut Digelar Bersama Lelang Lukisan dan Gerakan Donasi Lintas Negara
Berstatus Pinjam Pakai Sejak Era 1990-an, Gedung KPU Garut Akhirnya Resmi Jadi Milik KPU
Satu Suara untuk Bupati Garut Abdusy Syakur, 28 PK dan ORSAMENDI Deklarasikan Dukungan Menuju Musda, Soliditas Golkar Jadi Komitmen Utama
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak Maulid Nabi, RW 08 Intan Regency Gelar Khitan Kadeudeuh bagi 25 Anak sebagai Wujud Kepedulian Warga

Sabtu, 5 September 2026 - 14:55 WIB

Aset Daerah hingga Tanah Warga Dipasangi Tiang Provider, Legalitas dan Izinnya Dipertanyakan: Siapa Pemiliknya dan Siapa yang Mengizinkan?

Kamis, 3 September 2026 - 20:36 WIB

Ketua Cabor Drum Band Garut Geram Atlet Latihan Dipungut Parkir 

Rabu, 2 September 2026 - 23:33 WIB

Bawa Gagasan Perubahan, Bung Kalam Siap Nahkodai PA GMNI Garut: Satukan Potensi Alumni, Wujudkan Organisasi Solid, Mandiri dan Adaptif

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Memaknai Muhammad Sebelum Kenabian: Maulid di Pendopo Garut Digelar Bersama Lelang Lukisan dan Gerakan Donasi Lintas Negara

Berita Terbaru