Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis,Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Jum’at (06/06/2025).

Pelaku berinisial MHAR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk, diamankan petugas di Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 pack kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, Serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.

Pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan di edarkan kembali.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar AKP Usep.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.

Satresnarkoba Polres Garut memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut. (DIX)
Baca Juga :  Sindikat Spesialis Rumah Kosong di Jakarta dan Bekasi Dibongkar, Kerugian Capai Pilihan Juta

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Idul Adha,DPC PDI Perjuangan Garut Perkuat Nilai Kemanusiaan
PDAM Tirta Intan Garut Jalin Keakraban dengan Jurnalis Lewat Hibah Domba Simbolis
U.Basuki Eko: Kasatpol PP Garut yang Tegas,Lugas dan Setia Pada SOP,Bekerja Demi Negara dan Masyarakat
Polres Garut Tingkatkan Patroli Jelang Libur Panjang Idul Adha,Antisipasi Pencurian Hewan Kurban Hingga Kepadatan Wisata
Jalin Kedekatan,Kapolres Garut Gelar Salat Idul Adha Bersama Masyarakat
dr.Leli Yuliani Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr.Slamet Garut,Bupati Syakur Harap Anda Perubahan Positif
LIBAS Desak Aksi Nyata Hadapi Krisis Lingkungan di Garut,DPRD Janji Kawal Pemulihan dan Tata Kelola Berbasis Regulasi
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora,Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:07 WIB

Semangat Berbagi di Idul Adha,DPC PDI Perjuangan Garut Perkuat Nilai Kemanusiaan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:44 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Jalin Keakraban dengan Jurnalis Lewat Hibah Domba Simbolis

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:34 WIB

U.Basuki Eko: Kasatpol PP Garut yang Tegas,Lugas dan Setia Pada SOP,Bekerja Demi Negara dan Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:22 WIB

Polres Garut Tingkatkan Patroli Jelang Libur Panjang Idul Adha,Antisipasi Pencurian Hewan Kurban Hingga Kepadatan Wisata

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:16 WIB

Jalin Kedekatan,Kapolres Garut Gelar Salat Idul Adha Bersama Masyarakat

Berita Terbaru