Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota.

Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone.

Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. BANG BOY, yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000.

Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua minggu terakhir, kata Usep saat di temui awak media. Senin (20/01/2025).

Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan oleh Sdr. BANG BOY.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini.”
Tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin.

“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Sdr. BANG BOY yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut.” Ujar Usep. (Panji)

Baca Juga :  Dorong Perda Baru,FMPG Desak DPRD Garut Serius Berdayakan PKL Sebagai Pilar Ekonomi dan Wisata

Berita Terkait

Sinergi DPR RI Komisi V, BMKG, dan Pemkab Garut Perkuat Kesiapsiagaan Gempa, Ade Ginanjar Dorong Penguatan Early Warning System
Menambah Fasilitas, Melupakan Fondasi: Ambisi Rumah Sakit Baru di Tengah Carut-Marut RSUD dr. Slamet
Menambah Fasilitas, Melupakan Fondasi: Ambisi Rumah Sakit Baru di Tengah Carut-Marut RSUD dr. Slamet
*Wacana CCTV Bapenda Garut Menuai Sorotan: Kepatuhan Pajak Butuh Edukasi, Pimpinan Daerah dan Kepolisian Didesak Bertanggung Jawab*
Dari Garut Menuju Jambore Nasional, Ayi Suryana Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter
PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Garut: Jangan Biarkan Tramadol Merusak Generasi Muda, Aparat Harus Bertindak Tanpa Kompromi
Tak Ada Kompromi! DPD BARKIN Desak Pemkab Garut Tindak Tegas Peredaran Tramadol dan Usut Tuntas Dugaan Pelindung di Baliknya
Anniversary ke-33 XTC Indonesia Garut Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Kepedulian Sosial
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sinergi DPR RI Komisi V, BMKG, dan Pemkab Garut Perkuat Kesiapsiagaan Gempa, Ade Ginanjar Dorong Penguatan Early Warning System

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:21 WIB

Menambah Fasilitas, Melupakan Fondasi: Ambisi Rumah Sakit Baru di Tengah Carut-Marut RSUD dr. Slamet

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:09 WIB

Menambah Fasilitas, Melupakan Fondasi: Ambisi Rumah Sakit Baru di Tengah Carut-Marut RSUD dr. Slamet

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

*Wacana CCTV Bapenda Garut Menuai Sorotan: Kepatuhan Pajak Butuh Edukasi, Pimpinan Daerah dan Kepolisian Didesak Bertanggung Jawab*

Senin, 27 Juli 2026 - 11:21 WIB

Dari Garut Menuju Jambore Nasional, Ayi Suryana Dorong Pramuka Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter

Berita Terbaru