Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Wilayah Margawati

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (31/05/2025).

Pelaku yang diamankan adalah MFF (19), seorang kenek angkot asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Ia ditangkap setelah mendatangi rumah seorang warga bernama Hilman pada jumat pagi sekitar pukul 04.00 wib, dengan tujuan mengklarifikasi kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Jardin.

Kejadian bermula ketika MFF (19) bersama dua temannya datang ke rumah Hilman pada dini hari dengan cara yang tidak wajar.

Mereka berteriak-teriak di depan rumah saat situasi masih sepi dan warga sekitar tengah beristirahat.

Hal tersebut membuat Hilman dan sejumlah warga keluar rumah.

Dua orang teman MFF (19) melarikan diri, sementara ia tertinggal di lokasi kejadian.

Hilman yang curiga, kemudian memeriksa pelaku dan menemukan sebilah golok tanpa gagang yang diselipkan di dalam jaket berwarna abu-abu milik pelaku.

Menyadari hal tersebut, Hilman langsung menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama berselang, petugas Polsek Garut Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah golok tanpa gagang, jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar AKP Zainuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Panji)
Baca Juga :  Jum'at Berkah Berbagi Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Berita Terkait

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum
Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025
Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja
Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan
Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut
37 Pejabat Administrator Dilantik: Camat dan Sekretaris Kecamatan Resmi Mendapatkan Jabatan Baru
Sepak Bola Garut Cetak Sejarah, Putra-Putri Tembus Babak Utama Porprov 2026
Bejat! Ayah Tiri di Limbangan Perkosa Anak Saat Istri Tak di Rumah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 10:32 WIB

Pengrusakan Instalasi di Cipicung: PDAM Tirta Intan Garut Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 12:20 WIB

Brigade PII Garut Gelar Seminar Lingkungan dan Kebencanaan serta Buka Green Leadership Camp 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 07:08 WIB

Keadilan Akhirnya Datang: 2.079 Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan Actio Pauliana, Aset Rp16 Miliar Kembali untuk Pekerja

Senin, 22 September 2025 - 13:55 WIB

Sambut Camat Baru, APDESI Dorong Kolaborasi Harmonis Demi Percepatan Pembangunan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54 WIB

Ketua Umum DPP GAPERMAS Soroti Dinas Pendidikan, Diduga Lindungi PKBM Fiktif di Garut

Berita Terbaru