Nusaharianmedia.com 18 Agustus 2026 — Polemik pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 Kabupaten Garut yang berujung pada aksi walkout (WO) Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut mulai menyingkap sejumlah persoalan dalam struktur penganggaran daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran Program 1 Desa 1 Sarjana. Relawan Anak Buah Amir Mahfud (ABAM) Garut mempertanyakan adanya selisih sekitar Rp4,4 miliar antara kalkulasi kebutuhan program dengan pagu anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp9,7 miliar.
Ketua Relawan ABAM Garut, Rawink Rantik, mengatakan pihaknya melakukan penghitungan berdasarkan komponen biaya yang disampaikan dalam pembahasan anggaran.
Dalam kalkulasi tersebut, biaya pendidikan disebut sebesar Rp4 juta per semester atau Rp8 juta per mahasiswa per tahun. Sementara jaminan hidup (jadup) sebesar Rp2 juta per semester atau Rp4 juta per mahasiswa per tahun.
Dengan demikian, total kebutuhan disebut mencapai Rp12 juta per desa per tahun.
Jika angka tersebut dikalikan dengan 442 desa dan kelurahan, kebutuhan anggaran secara matematis berada di kisaran Rp5,3 miliar. Namun, dalam dokumen pembahasan KUA-PPAS, angka yang muncul untuk program tersebut disebut mencapai sekitar Rp9,7 miliar.
Perbedaan sekitar Rp4,4 miliar inilah yang kemudian dipertanyakan ABAM.
“Kalau memang Rp4,4 miliar itu merupakan bantuan pendidikan lainnya, kami tidak mempersoalkan selama programnya jelas. Tetapi kami ingin tahu bantuan pendidikan lainnya itu program apa, siapa penerimanya, berapa jumlah penerimanya, berapa nilai bantuannya, dan apa dasar penganggarannya,” ujar Rawink.
Menurutnya, penjelasan secara lisan bahwa selisih tersebut merupakan “bantuan pendidikan lainnya” belum cukup untuk menjawab persoalan struktur anggaran.
ABAM mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuka dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar penyusunan pagu tersebut.
“Jangan hanya disebut bantuan pendidikan lainnya. Tunjukkan RKA-nya. Tunjukkan nama programnya, indikatornya, jumlah penerimanya, besaran bantuannya, OPD penanggung jawabnya, sampai dasar hukumnya. Kalau memang semuanya jelas, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” tegas Rawink.
ABAM Pertanyakan ‘Benteng’ Perbup
Persoalan anggaran tersebut semakin menjadi sorotan ketika muncul pembahasan mengenai kemungkinan menggeser anggaran yang belum jelas peruntukannya untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih mendesak.
Salah satunya adalah kebutuhan perbaikan infrastruktur jalan, termasuk Jalan Raya Banjarwangi dan sejumlah ruas jalan rusak lainnya di wilayah Garut Selatan.
Namun, menurut Rawink, terdapat alasan bahwa alokasi anggaran tersebut telah “terkunci” oleh Peraturan Bupati (Perbup).
ABAM mempertanyakan penggunaan Perbup sebagai alasan untuk mempertahankan suatu alokasi anggaran apabila rincian penggunaannya sendiri masih dipertanyakan.
“Bagaimana mungkin anggaran yang rinciannya masih dipertanyakan kemudian disebut terkunci oleh Perbup, sementara kebutuhan masyarakat seperti jalan rusak terus menunggu? KUA-PPAS merupakan bagian dari pembahasan dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, setiap pos anggaran harus bisa dijelaskan secara terbuka,” kata Rawink.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besar atau kecilnya anggaran, tetapi menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal memastikan setiap rupiah APBD memiliki peruntukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rp4,4 Miliar Diminta Dibuka Secara Rinci
ABAM meminta Pemkab Garut, khususnya TAPD, memberikan penjelasan lengkap mengenai pembentuk angka Rp9,7 miliar tersebut.
Menurut Rawink, apabila memang terdapat program atau bantuan pendidikan lain di dalam pagu tersebut, maka seluruh komponennya harus dapat diidentifikasi.
Mulai dari nama program, indikator kegiatan, jumlah penerima manfaat, besaran bantuan, OPD pelaksana, hingga dasar hukum dan dokumen penganggarannya.
“Yang kami pertanyakan hanya satu: Rp4,4 miliar itu sebenarnya untuk apa? Kalau jawabannya bantuan pendidikan lainnya, sebutkan programnya dan buka RKA serta rincian penerimanya. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat dialokasikan,” tegasnya.
ABAM juga meminta DPRD Garut memastikan persoalan tersebut mendapatkan penjelasan sebelum anggaran disepakati.
Bagi ABAM, transparansi dokumen diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan persepsi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Kalau memang Rp4,4 miliar itu punya dasar dan peruntukan yang jelas, mari buka datanya dan kita lihat bersama,” kata Rawink.
Soroti Anggaran Gudang Cabai Rp2,7 Miliar
Selain Program 1 Desa 1 Sarjana, Rawink juga menyoroti rencana pengadaan Controlled Atmosphere Storage (CAS) atau fasilitas penyimpanan dengan pengaturan atmosfer untuk komoditas hortikultura, termasuk cabai, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut perlu dilihat kembali dari sisi skala prioritas, mengingat masih terdapat kebutuhan sosial dan infrastruktur yang dinilai mendesak.
“Bagaimana mungkin Pemkab Garut mengalokasikan Rp2,7 miliar untuk gudang penyimpanan cabai, sementara program kemanusiaan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem seperti Lapad Ruhama justru dinilai belum mendapatkan perhatian anggaran yang memadai?” ungkapnya.
Rawink menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan program pemerintah selama memiliki dasar kebutuhan dan perencanaan yang jelas.
Namun, ia meminta pemerintah daerah memastikan prioritas APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat. Jangan sampai program pendidikan, pengadaan teknologi, atau program lainnya justru menjadi ruang yang membuat masyarakat sulit mengetahui secara jelas ke mana anggaran dialokasikan. Semua harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rawink. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia










