Nusaharianmedia.com 19 Juli 2026 – Fakta memprihatinkan kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang lanjut usia bernama Pa Rodi, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, yang tercatat dalam kategori desil 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ternyata belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Padahal, kelompok desil 2 merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama berbagai program perlindungan sosial.
Kondisi tersebut terungkap saat Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar bersama Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan melakukan kunjungan langsung ke kediaman Pa Rodi. Di rumah sederhana yang dihuni lansia itu, keduanya menyaksikan secara langsung kondisi kehidupan yang serba terbatas, jauh dari kata sejahtera, meskipun berdasarkan data resmi telah masuk dalam kelompok masyarakat yang layak menerima bantuan pemerintah.
Temuan itu menjadi sorotan serius terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut, khususnya dalam proses pendataan, verifikasi, validasi, hingga pengusulan calon penerima bantuan sosial. Masih adanya warga yang memenuhi kriteria namun belum tersentuh bantuan dinilai menunjukkan bahwa mekanisme pendataan kemiskinan belum berjalan secara optimal.
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, setiap kekeliruan dalam pendataan dapat berdampak langsung terhadap hilangnya hak masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan sosial yang menjadi tanggung jawab negara.
“Kalau warga yang masuk desil 2 saja belum menerima bantuan, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewat akibat lemahnya pendataan atau kurang optimalnya koordinasi,” tegas Aris Munandar.
Aris meminta Dinas Sosial Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret dengan mengusulkan Pa Rodi sebagai calon penerima bantuan kepada Kementerian Sosial. Di sisi lain, ia juga mendesak dilakukan evaluasi total terhadap sistem pendataan kemiskinan agar seluruh warga yang berhak dapat terakomodasi dalam program bantuan sosial.
Menurutnya, pembaruan data kemiskinan harus dilakukan secara berkala melalui verifikasi lapangan yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping sosial, hingga unsur legislatif. Dengan demikian, data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, bukan sekadar data administratif yang berpotensi tidak lagi sesuai dengan keadaan di lapangan.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan menilai kasus Pa Rodi menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan sosial tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Kehadiran langsung ke tengah masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
“Kasus seperti ini menjadi pelajaran bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan data di atas meja. Kehadiran langsung ke tengah masyarakat sangat penting agar persoalan yang selama ini luput bisa segera ditemukan dan diselesaikan,” ujar Yudha Puja Turnawan.
Yudha juga menekankan bahwa program perlindungan sosial harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran. Menurutnya, masih adanya warga miskin yang belum memperoleh bantuan menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendataan dan mekanisme pengusulan penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Aris Munandar dan Yudha Puja Turnawan turut menyerahkan bantuan kepada Pa Rodi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi yang dihadapi. Meski demikian, keduanya menegaskan bahwa bantuan pribadi hanya bersifat sementara. Solusi utama tetap berada pada hadirnya negara melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Temuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, dan penyaluran bantuan sosial. DPRD Kabupaten Garut memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak ada lagi lansia, penyandang disabilitas, maupun keluarga miskin yang kehilangan haknya akibat lemahnya pendataan atau lambannya proses pengusulan bantuan. Program perlindungan sosial harus benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, sehingga tujuan keadilan sosial dapat diwujudkan secara nyata. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Redaksi nusharianmedia









