Nusaharianmedia.com — Komisi I DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Persatuan Guru dan Tenaga Kependidikan (Pagar) Kabupaten Garut di ruang Komisi I DPRD Garut, Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Tantri Kristanti, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Dari unsur legislatif, hadir anggota Komisi I, yakni Luqi Sa’adailah Farindani dan Lulu Ghandi. Audiensi ini membahas sejumlah persoalan kepegawaian, khususnya terkait peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu, serta kejelasan nasib honorer non-database.

Dorongan Kenaikan Status P3K
Ketua Pagar Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam memperjuangkan peningkatan status tenaga P3K paruh waktu.
“Alhamdulillah hari ini kami bisa beraudiensi dengan DPRD, khususnya Komisi I, untuk membahas kenaikan status P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun untuk realisasinya masih menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran untuk pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu juga masih menanti kepastian regulasi. Pagar bersama DPRD dan pemerintah daerah berencana menggelar audiensi lanjutan guna memantapkan kuota serta skema penganggaran.
Selain itu, Pagar menyoroti nasib honorer non-database yang belum memperoleh kepastian status. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah agar tenaga honorer non-database yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga memiliki peluang peningkatan kesejahteraan dan tambahan penghasilan.
Potensi Pengangkatan Seiring Banyaknya Guru Pensiun
Dalam audiensi tersebut disampaikan data bahwa lebih dari 700 guru di Kabupaten Garut diperkirakan memasuki masa pensiun tahun ini, dengan rata-rata gaji di atas Rp4 juta per bulan.
Menurut Mamul, jika dikonversikan dengan skema P3K penuh waktu yang memiliki gaji pokok sekitar Rp3,2 juta, secara hitungan kasar terdapat peluang bagi Kabupaten Garut untuk mengangkat lebih dari seribu tenaga pendidik baru.
Ia mengusulkan agar tenaga P3K paruh waktu diprioritaskan untuk mengisi kekosongan akibat pensiun melalui mekanisme kenaikan status menjadi penuh waktu, dengan tetap mempertimbangkan penilaian kinerja, masa kerja, serta faktor usia.
Secara administratif, proses tersebut berada di bawah kewenangan BKD, sementara penilaian kinerja dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung di masing-masing instansi. Dalam diskusi juga dibahas potensi benturan regulasi, termasuk ketentuan pemberhentian P3K, agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
DPRD Tekankan Kehati-hatian Fiskal
Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Lulu Ghandi, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi DPRD.
“Kami di Komisi I memandang audiensi ini penting untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai ada kebijakan yang tidak terukur dari sisi fiskal, tetapi juga jangan sampai hak-hak pegawai terabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal pembahasan anggaran, terutama pada perubahan anggaran mendatang, agar peluang dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan pegawai.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci. Semua harus dibicarakan bersama BKD, BPKD, serta kementerian terkait agar kebijakan tetap sesuai regulasi dan kemampuan daerah,” jelasnya.
Sorotan Gaji dan Jaminan Kesehatan
Sementara itu, Luqi Sa’adailah Farindani menegaskan bahwa DPRD mendorong agar kebutuhan pegawai, termasuk tenaga pendidik, dapat diakomodasi secara maksimal dalam perencanaan anggaran.
“Setidaknya kebutuhan terkait gaji ke-13 atau lainnya harus kita dorong, meskipun pada akhirnya kembali pada kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan jaminan kesehatan melalui BPJS, termasuk skema pembiayaan iuran antara pegawai dan pemerintah daerah. Menurutnya, kapasitas fiskal daerah menjadi faktor penentu dalam memberikan kepastian terhadap hak-hak pegawai.
“Kita sangat bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Di luar harapan bantuan dari pusat, kita harus menguatkan kemampuan daerah sendiri,” tegasnya.
Audiensi berlangsung dinamis dan penuh diskusi. Seluruh pihak berharap adanya solusi konkret yang mampu memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Garut secara bertahap dan berkelanjutan. (Hilman)









