Nusaharianmedia.com 29 April 2026 Bandung – Kekosongan posisi Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung menuai sorotan dari kalangan aktivis. Aliansi Youth and Student Movement menyatakan sikap kritis terhadap proses seleksi yang tengah berlangsung untuk periode 2026–2031.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebelumnya mengonfirmasi bahwa jabatan Dirut PDAM Tirtawening masih belum terisi. Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mencari sosok profesional dan inovatif untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih yang baru mencapai sekitar 38 persen.
Namun, di tengah proses seleksi tersebut, muncul berbagai kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis di Jawa Barat. Proses open bidding dinilai belum sepenuhnya bebas dari potensi intervensi. Sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan “pengkondisian” terhadap salah satu calon sejak awal, serta indikasi konflik kepentingan yang melibatkan panitia seleksi.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman pada periode sebelumnya. Menjelang akhir masa jabatan direksi pada Agustus 2025, sempat mencuat dugaan nepotisme dalam rekrutmen 132 pegawai baru yang dinilai tidak sesuai perencanaan anggaran serta dilakukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Saat itu, DPRD Kota Bandung bahkan mendesak dilakukannya audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aktivis Youth and Student Movement Alliance, Norman Lutfi, menegaskan bahwa publik kini menaruh perhatian besar terhadap integritas proses seleksi. Ia menilai independensi panitia seleksi, objektivitas uji kelayakan dan kepatutan, serta konsistensi keputusan akhir Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal harus dijaga.
“Hal ini krusial mengingat kepemimpinan baru nantinya akan menentukan keberhasilan proyek strategis seperti SPAM Gedebage, serta penanganan krisis air bersih dan pengelolaan air limbah di Kota Bandung,” ujar Norman dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Norman menekankan bahwa proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
Menilai Panitia Seleksi (Pansel) tidak independen dan mendesak pembubarannya.
Mendesak pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua/Anggota Pansel atas dugaan ketidaknetralan.
Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi.
Mendesak DPRD Kota Bandung mengambil sikap tegas melalui fungsi pengawasan terhadap Wali Kota.
Aliansi juga mengingatkan bahwa proses seleksi yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik serta berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan air bersih di Kota Bandung.
“Kami berharap Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan terbuka. Integritas dalam proses seleksi jabatan publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Norman.
Editor : Redaksi Nusaharianmedia









