Nusaharianmedia.com – Dugaan adanya praktik “setoran” dalam pengangkatan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Isu ini berkembang di tengah sorotan terhadap proses pengangkatan yang dinilai belum transparan.
Tokoh masyarakat Garut, Eldy Supriadi yang akrab disapa Bung Fey, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu tanpa tindak lanjut.
“Kalau memang ada dugaan setoran dalam proses pengangkatan jabatan, itu harus dilaporkan dan diusut secara tuntas. Tidak boleh berhenti di rumor,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pelaporan menjadi penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan fitnah di ruang publik. Ia juga menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan bukti, bukan sekadar asumsi.
Bung Fey menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas dalam birokrasi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya bersih dari praktik transaksional.
“Dunia pendidikan tidak boleh dicampuri praktik seperti ini. Kalau terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar yang jelas. Ia mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah guna menjawab keresahan publik.
“Klarifikasi itu penting, supaya tidak berkembang menjadi opini liar. Semua harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, Bung Fey meminta aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum untuk proaktif memantau situasi ini. Ia menilai, transparansi dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci terkait mekanisme pengangkatan korwil maupun bantahan atas dugaan yang beredar. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan bahwa setiap proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.
Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pendidikan sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.









