Diduga Toko Obat Ilegal Edarkan Tramadol dan Benzodiazepine, Warga Desak Aparat Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusaharianmedia.com — GARUT, 6 Juni 2026 Peredaran obat keras ilegal seperti tramadol, hexymer, dan benzodiazepine kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut. Warga melaporkan adanya dugaan praktik penjualan bebas obat-obatan tersebut tanpa resep dokter di salah satu toko yang berlokasi di kawasan perbatasan Tanjung, Jalan Ibrahim Adjie.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, mengingat dampak penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.

Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal tersebut. Bahkan, muncul informasi bahwa salah satu individu yang diduga terlibat masih berstatus sebagai aparat aktif, serta adanya dugaan perlindungan dari oknum purnawirawan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Cianjur Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Cilaku

Saat dilakukan investigasi oleh awak media, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penjualan tramadol, hexymer, dan benzodiazepine di lokasi yang dimaksud. Salah satu pihak di lokasi bahkan mengakui adanya penjualan obat-obatan tersebut.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek serius seperti gangguan pernapasan, kejang, ketergantungan, hingga risiko kematian.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama ini terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Namun, masyarakat menilai penanganan di lapangan masih belum maksimal.

Baca Juga :  Polres Garut Amankan Dua Pelaku Premanisme di Jalan Merdeka

Warga pun mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Tarogong Kaler, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal, melainkan ditindaklanjuti hingga ke tingkat Polres Garut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Berita Terkait

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Inovasi Garut Mulai Dilirik Daerah Lain, Split Payment Bapenda Jadi Perhatian Komisi III DPRD Kota Tangerang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Senin, 21 September 2026 - 18:33 WIB

Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru